DailyFX.ID — JAKARTA – PT PP Tbk (PTPP), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, berhasil meraih kontrak baru senilai Rp1,19 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk menggarap proyek lanjutan revitalisasi Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta.
Nilai kontrak yang mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini memiliki masa pelaksanaan selama 365 hari kalender, dimulai sejak 21 Agustus 2026. Dalam proyek ini, PTPP akan bertanggung jawab atas berbagai aspek pembangunan dan revitalisasi, termasuk preliminary, struktur, arsitektur, interior, landscape, mekanikal, elektrikal, dan elektronik.
Joko Raharjo, Sekretaris Perusahaan PTPP, menyatakan bahwa perolehan proyek lanjutan ini menegaskan kembali kepercayaan terhadap pengalaman dan kapabilitas PTPP dalam menangani proyek infrastruktur yang bersifat strategis. “Kami optimistis, proyek ini dapat dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas, ketepatan waktu, dan keselamatan kerja, serta memberikan nilai tambah bagi peningkatan layanan transportasi udara di Indonesia,” ujar Joko dalam keterangan resminya, Minggu (23/8/2026).
Skema Merger dan Restrukturisasi
Bersamaan dengan pengumuman kontrak baru tersebut, Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menggelar pertemuan dengan jajaran direksi PTPP pada 19 Agustus 2026. Pembahasan utama dalam pertemuan itu adalah percepatan proses merger dan restrukturisasi perusahaan.
Dony menekankan bahwa merger merupakan salah satu skema yang didorong untuk memperkuat skala usaha, meningkatkan efisiensi, dan membangun struktur perusahaan yang lebih efektif. “Perlu intens untuk restrukturisasi dan merger. Merger dulu, baru restrukturisasi. Kita merger-in aja. Kita harus tahu berapa yang harus di-absorb, berapa yang perlu dikoreksi di buku. Tapi harus tuntas, saya gak mau nanti ditunda-tunda,” tegas Dony.
Proses merger akan diawali dengan penataan kondisi keuangan PTPP secara menyeluruh. Penyesuaian dan koreksi terhadap laporan keuangan diperlukan untuk memastikan posisi perusahaan dapat dipetakan secara transparan sebelum memasuki tahapan merger.
Setelah proses merger rampung, penataan akan dilanjutkan melalui restrukturisasi perusahaan. Langkah ini bertujuan agar PTPP memiliki struktur bisnis yang lebih fokus dan mampu mengoptimalkan potensi pada bisnis inti yang memiliki prospek pertumbuhan.
Lebih lanjut, merger diharapkan dapat memperbesar skala perusahaan melalui penggabungan sumber daya, kapasitas, serta kompetensi yang dimiliki. Dengan skala yang lebih kuat, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, sekaligus memperkuat daya saing BUMN Karya.
Ikuti DailyFX.ID
