DailyFX.ID — JAKARTA – Reformasi fundamental dalam skema pengelolaan pupuk bersubsidi telah membuka peluang investasi signifikan bagi PT Pupuk Indonesia (Persero) atau Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Perusahaan pelat merah ini menyiapkan investasi sekitar Rp118 triliun dalam lima tahun ke depan, terutama untuk meremajakan pabrik-pabrik yang sudah menua dan meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional.
Direktur Utama PIHC, Rahmad Pribadi, menyatakan bahwa peremajaan pabrik pupuk merupakan kebutuhan mendesak. Mayoritas fasilitas produksi PIHC telah berusia tua, di mana 24 dari sekitar 30 pabrik yang dimiliki telah beroperasi lebih dari 20 tahun. “Lebih dari 70% pabrik berbasis nitrogen sudah berusia tua,” ungkap Rahmad.
Investasi sebesar Rp118 triliun ini dimungkinkan berkat perubahan mendasar dalam skema pengelolaan subsidi pupuk. Skema baru ini memberikan ruang lebih besar bagi PIHC untuk melakukan investasi secara mandiri. “Investasi besar tersebut dimungkinkan setelah perubahan fundamental dalam skema pengelolaan subsidi pupuk yang dinilai memberikan ruang lebih besar bagi perseroan untuk melakukan investasi secara mandiri,” jelas Rahmad saat diskusi Suar Forum 2026 di Tangerang, Banten.
Sejarah pembangunan industri pupuk nasional mencatat bahwa sebagian besar pabrik didirikan pada dekade 1980-an dengan pendanaan APBN. Setelah era Reformasi 1998, pemisahan keuangan negara dan BUMN mengharuskan perusahaan lebih mengandalkan kemampuan sendiri untuk investasi, padahal pembangunan satu pabrik baru membutuhkan investasi sekitar Rp10 triliun.
Kondisi ini menyebabkan pembangunan fasilitas baru berjalan lambat. Sejak Reformasi hingga 2024, hanya tiga pabrik baru yang berhasil dibangun. Reformasi fundamental skema subsidi pupuk kini menjadi solusi untuk menjawab persoalan ini. “Reformasi membuka ruang investasi,” ujar Rahmad, yang menjadi landasan PIHC menjalankan investasi Rp118 triliun dalam lima tahun mendatang. Dana tersebut akan difokuskan untuk meremajakan fasilitas produksi agar komposisi usia pabrik PIHC menjadi lebih muda dan efisien.
Reformasi Struktural Industri Pupuk
Sebelumnya, imbal hasil perusahaan distributor pupuk bersubsidi ditentukan berdasarkan pendekatan cost plus fee, di mana semakin tinggi biaya yang dikeluarkan, semakin besar pula fee yang diperoleh. Skema ini telah diubah menjadi pendekatan berbasis harga pasar. Dengan mekanisme baru ini, efisiensi produksi justru memberikan keuntungan tambahan bagi perusahaan, sekaligus menciptakan insentif untuk berinvestasi dan menekan biaya operasional.
“Kami dibayar berdasar harga pasar. Dengan skema itu, ketika kami berinvestasi dan mendapat efisiensi, perusahaan juga memperoleh tambahan keuntungan,” kata Rahmad. Perubahan ini merupakan bagian dari structural reform di industri pupuk yang bertujuan tidak hanya memperbaiki kinerja perusahaan, tetapi juga menciptakan industri yang mampu membiayai investasi sendiri, meningkatkan efisiensi, serta mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PIHC menargetkan komposisi usia pabrik berbalik dalam lima tahun ke depan. Jika saat ini sekitar 70% pabrik berusia di atas 20 tahun, targetnya adalah 70% pabrik berusia di bawah 20 tahun. Usia 20 tahun dianggap sebagai titik penting keekonomian pabrik pupuk, setelah itu kebutuhan pemeliharaan dan persoalan operasional cenderung meningkat.
Swasembada Pangan Nasional
Reformasi tata kelola pupuk bersubsidi ini didasarkan pada Perpres No 06 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang diperkuat dengan Perpres No 113 Tahun 2025. Kementerian Pertanian (Kementan) juga merilis Permentan No 15 Tahun 2025 yang diubah menjadi Permentan No 03 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres tersebut, serta Permentan No 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi.
Langkah-langkah ini ditempuh pemerintah untuk memperkuat ketahanan dan mewujudkan swasembada pangan nasional, khususnya komoditas beras, melalui peningkatan produktivitas tanaman pertanian. Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 menyatakan bahwa ketahanan pangan Indonesia sangat aman dan solid, dengan delapan komoditas pangan yang telah mencapai swasembada.
“Pangan kita aman dan kita akan mampu menghadapi tantangan El Nino. Kita telah mencapai itu dengan keberanian menghadapi masalah, 145 aturan penyaluran pupuk telah kita hilangkan. Harga pupuk berhasil kita turunkan 20%. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah RI. Pertama kali harga pupuk dapat kita turunkan kepada rakyat,” ujar Presiden. Bersamaan dengan itu, keuntungan BUMN PIHC dilaporkan naik 252,8%, yang berkontribusi pada peningkatan produksi pangan dan percepatan pencapaian swasembada pangan.
Ikuti DailyFX.ID
