— JAKARTA – Kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru melalui Seleksi Mandiri (SM) kembali terjadi. Kali ini, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Prof. Ahmad Shodiq (ASO), ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia diduga menerima komitmen suap senilai Rp1,1 miliar dari seorang mediator terkait penerimaan mahasiswa baru.

Insiden ini mengingatkan pada kasus serupa yang terjadi empat tahun lalu. Pada 19 Agustus 2022, Prof. Karomani, rektor Universitas Lampung (UNILA), juga terjaring OTT KPK atas kasus serupa. Karomani kemudian divonis 10 tahun penjara pada Mei 2023, dengan kewajiban mengembalikan uang lebih dari Rp8 miliar dan denda Rp400 juta.

Perbedaan mencolok terlihat pada modus operandi kedua rektor tersebut. Karomani diduga menjalankan aksinya secara langsung dibantu orang kepercayaan, sementara ASO menggunakan mediator. Meski berbeda cara, keduanya sama-sama mengumpulkan uang dari calon mahasiswa, tertangkap KPK, dan menghadapi noda kehormatan.

Kasus Karomani sempat mengguncang dunia pendidikan tinggi, memicu panggilan rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi (PT) ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti). Seleksi Mandiri (SM) diawasi ketat, dan diharapkan tidak ada lagi praktik serupa pada tahun-tahun berikutnya. Namun, penangkapan ASO kembali meruntuhkan pilar integritas dan moral di kampus.

Penulis artikel ini tidak berniat menghakimi kedua rektor tersebut, menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah kampus telah mengajarkan akhlak dengan benar dan menjalankan amanah undang-undang pendidikan tinggi mengenai tujuan pendidikan?

Mungkinkah kasus korupsi yang marak, termasuk yang dilakukan lulusan PT yang terjerumus pada kasta terendah, disebabkan oleh kampus yang belum sepenuhnya menjalankan amanah undang-undang? Menurut kolega penulis, Dr. Adian Husaini, kampus diduga telah melakukan korupsi ilmu pengetahuan, yang penjelasannya akan diuraikan lebih lanjut.

Orientasi Pendidikan Tinggi di Era Kapitalisme Global

Di era kapitalisme global, Perguruan Tinggi (PT) dinilai mengalami disorientasi. Tujuannya bergeser dari memanusiakan manusia menjadi pabrik pencetak calon buruh. Hal ini sejalan dengan General Agreement on Trade in Service (GATS) yang memosisikan pendidikan sebagai bisnis jasa, di mana PT menjadi penyedia jasa sarjana, magister, hingga doktor.

Konsekuensi dari orientasi ini adalah proses pendidikan yang seragam. Kurikulum diselaraskan dengan Kerangka Kerja Nasional Indonesia (KKNI) dan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Tujuannya agar lulusan cepat terserap pasar kerja, yang menjadi indikator utama keunggulan PT.

PT terus merevisi kurikulum agar sesuai dengan kebutuhan DUDI. Contohnya, di IPB, kurikulum sarjana dan sarjana terapan telah berubah tiga kali dalam lima tahun terakhir. Kurikulum 2020 (K2020) menggantikan kurikulum sebelumnya yang berbasis kompetensi, bahkan ada fakultas yang menerapkan sistem blok.

Konsep Outcome Based Education (OBE) juga diterapkan, di mana kompetensi lulusan ditentukan di awal dan diukur secara presisi. Proses ini penuh dengan penjaminan mutu, SOP, audit, dan survei kepuasan, menjadikan kampus layaknya pabrik dengan berbagai checklist dan komitmen mutu.

Perubahan kurikulum yang cepat, bahkan bisa setiap tahun, serta pembukaan dan penutupan program studi (prodi) sesuai kebutuhan pasar, membebani rektor bidang akademik. Prodi yang sepi peminat bisa ditutup, sementara prodi baru dibuka jika ada kebutuhan keahlian.

Reputasi dan Pengakuan Kualitas PT

Sebagai pengelola bisnis jasa pendidikan, PT dituntut memiliki reputasi baik agar jasanya laku. Reputasi dibangun melalui tiga pengakuan utama:

  1. Pengakuan dari Lembaga Akreditasi: Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Pengakuan ini berupa predikat unggul, baik sekali, baik, atau terakreditasi.
  2. Pengakuan dari Lembaga Pemeringkatan Universitas Dunia (World University Ranking/WUR): Lembaga seperti Time Higher Education World University Ranking (THE WUR) dan Quacquarelli Symonds World University Ranking (QS-WUR) menjadi incaran. Kriteria penilaian meliputi publikasi, sitasi, kerjasama internasional, inovasi, dan keterserapan lulusan.
  3. Pengakuan dari Masyarakat: Pengakuan dari klien atau pasar menjadi penentu keberlanjutan bisnis jasa pendidikan. Kriteria terpenting bagi mereka adalah kemudahan lulusan mendapatkan pekerjaan.

Penulis menyoroti fenomena prodi yang memiliki akreditasi internasional dan dosen produktif, namun sepi peminat karena stigma ‘masa depan suram’ (madesu). Hal ini mendorong pengelola PT untuk mengemas prodi dengan nama-nama kekinian sebagai trik bisnis, meski isinya tidak banyak berubah.

Korupsi Ilmu dan ‘Makhluk Kasta Terendah’

Benang merah antara orientasi PT yang berfokus pada reputasi dan kebutuhan industri dengan korupsi ilmu adalah kelupaan substansi edukasi. Substansi edukasi seharusnya membentuk manusia menjadi pribadi terbaik dan mengembangkan ilmu serta teknologi yang bermanfaat.

Manusia terbaik, sesuai Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012, adalah manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Hal ini selaras dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang seharusnya mendasari pendidikan.

Perubahan fundamental yang diperlukan dalam pendidikan tinggi meliputi:

  1. Kurikulum PT harus dirancang untuk mencapai kriteria manusia terbaik.
  2. Proses pembelajaran harus dijalankan dengan cara terbaik.
  3. Pendidikan harus dilakukan oleh guru-guru terbaik.

Manusia beriman dan bertakwa adalah mereka yang menyadari keberadaan dan kehadiran Tuhan dalam hidupnya. Manusia berakhlak mulia tidak akan merendahkan diri menjadi ‘makhluk kasta terendah’ karena Tuhan hadir sebagai kendali internal.

Penulis mengakui adanya ‘korupsi ilmu pengetahuan’ karena kurikulum PT luput mengajarkan pembangunan kesadaran akan keberadaan Tuhan. Tuhan seringkali hanya hadir dalam pendidikan agama atau ibadah ritual, bukan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam bisnis, pengambilan kebijakan, hingga pengembangan ilmu pengetahuan. Akibatnya, Tuhan tidak hadir dalam diri lulusan saat mereka beraktivitas, bahkan ketika mereka menjadi profesor atau rektor.