— Konsultan Komunikasi dan Hukum, Ikhsan Tualeka, menekankan bahwa setiap persoalan kontraktual harus dilihat secara seimbang antara hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat. Penyelesaian perbedaan dalam pelaksanaan perjanjian, menurutnya, harus merujuk pada isi kesepakatan, komunikasi, dokumen, serta fakta yang terbukti, dan diselesaikan melalui forum sengketa yang disepakati, bukan di ruang publik.

“Dalam sebuah perjanjian ada hak dan kewajiban. Dalam kebebasan berbicara ada hak dan tanggung jawab. Jika terdapat perbedaan, mari kembali kepada kontrak, bukti, fakta, dan hukum,” ujar Ikhsan di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Ikhsan mengingatkan bahwa kebebasan berbicara, termasuk hak untuk bertanya dan mengkritik, memiliki batas tanggung jawab, terutama di ruang digital. Jika informasi yang disebarkan tidak sesuai fakta dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Penegasan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik. Kebebasan berbicara adalah hak, tetapi memastikan informasi yang kita sampaikan tidak merugikan hak orang lain merupakan bagian dari tanggung jawab yang menyertainya,” tuturnya.

Pernyataan ini disampaikan terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai persoalan sewa-menyewa yang dikaitkan secara personal dengan Sari W. Pramono. Pihak Sari memilih untuk tidak terlibat dalam perdebatan publik dan telah menghimpun dokumen perjanjian, komunikasi, data, serta dokumentasi terkait.

“Ibu Sari tetap memilih bersikap tenang dan menghormati proses. Namun ketenangan bukan berarti mengabaikan hak. Terhadap hal-hal yang memerlukan penyelesaian dan kepastian, kami akan menempuh mekanisme yang semestinya dengan berpegang pada perjanjian, bukti, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Ikhsan.

Sebagai bentuk itikad baik, pihak kantor telah mengembalikan deposit dan memutuskan untuk tidak memberlakukan denda yang timbul dalam hubungan sewa-menyewa. Keputusan ini ditegaskan bukan sebagai pengakuan atau pembenaran atas narasi yang berkembang di publik.

Ikhsan menyayangkan jika persoalan usaha berkembang menjadi penilaian terhadap pribadi, karakter, keluarga, pekerjaan, maupun aktivitas organisasi seseorang yang tidak berkaitan dengan substansi perjanjian.

Ia menegaskan bahwa Sari W. Pramono adalah seorang pengusaha, bukan anggota DPR, DPRD, calon legislatif, maupun pejabat publik. Persoalan ini berawal dari hubungan sewa-menyewa dalam kerangka hubungan usaha business-to-business (B2B).

Lebih lanjut, Ikhsan meluruskan narasi yang mengaitkan persoalan ini dengan keterlibatan Sari dalam PUAN (Perempuan Amanat Nasional). Keterlibatan tersebut merupakan bagian dari hak Sari sebagai warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan berorganisasi, serta tidak memiliki hubungan dengan perjanjian sewa-menyewa yang menjadi pokok persoalan.

“Keterlibatan seseorang dalam suatu organisasi tidak serta-merta menjadikan setiap persoalan usaha yang dihadapinya sebagai persoalan politik. Dalam sebuah perjanjian usaha, yang menjadi ukuran adalah fakta, kesepakatan, serta hak dan kewajiban para pihak—bukan latar belakang pribadi ataupun aktivitas organisasinya,” jelasnya.