— JAKARTA – PT Singaraja Putra Tbk (SINI) mengumumkan pemberian pinjaman senilai total Rp 1,18 triliun kepada dua anak usahanya, PT Persada Kapuas Prima (PKP) dan PT Pasir Bara Prima (PBP). Pemberian dana ini merupakan tindak lanjut dari rencana penggunaan dana perseroan pasca pelaksanaan rights issue.

Manajemen Singaraja Putra menjelaskan bahwa penyaluran dana pinjaman ini telah dimulai sejak 21 Agustus 2026. Rincian pinjaman tersebut mencakup maksimal Rp 633,24 miliar dengan bunga 10,95% per tahun untuk PKP, dan maksimal Rp 547,03 miliar dengan bunga yang sama untuk PBP.

Dana pinjaman ini akan digunakan oleh PKP dan PBP sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan operasional mereka. Penggunaan dana mencakup pembayaran biaya jasa kontraktor pertambangan dan pengangkutan, pembelian bahan bakar, biaya penunjang operasional seperti pengolahan, logistik, pemeliharaan infrastruktur, pengendalian mutu, serta biaya umum dan administrasi guna mendukung aktivitas produksi batu bara.

Menurut dokumen transaksi, perjanjian pinjaman ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal pencairan pertama. Jangka waktu pinjaman ini dapat diperpanjang untuk tiga tahun berikutnya atau sesuai kesepakatan lain yang berlaku.