— JAKARTA – Layanan transportasi publik di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 1 pada tanggal 17 Agustus 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan tarif spesial ini mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Pemberian tarif Rp 1 ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada seluruh masyarakat dalam rangka menyambut hari kemerdekaan.

“Tanggal 17 Agustus kita akan menyambut hari kemerdekaan. Dan untuk itu saya sebagai Gubernur Jakarta saya memutuskan untuk memberikan kado semua transportasi pada tanggal 17 Agustus yang dikelola oleh pemerintah DKI Jakarta bayarnya hanya 1 rupiah saja,” ujar Pramono di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (9/8/2026)..

Pemberlakuan tarif yang sangat terjangkau ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Jakarta dan pengguna transportasi umum. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan berbagai rangkaian acara yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, salah satunya adalah Pesta Rakyat yang akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.