— Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa, 29 September 2026, untuk mendapatkan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pembicaraan tingkat I yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2026. Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa pendapat akhir pemerintah terkait RUU APBN 2027 telah disampaikan. Selanjutnya, naskah RUU akan ditandatangani oleh pemerintah dan Banggar untuk diajukan ke rapat paripurna.

“Saya minta persetujuan Bapak-Ibu sekalian sebelum penandatanganan, apakah hasil rapat kita pada hari ini kita sepakati dan kita akan lanjutkan ketika dua rapat paripurna pada Selasa, 29 September 2006 dengan untuk dapat disetujui dan disahkan?” ujar Said Abdullah, yang disambut persetujuan dari para anggota rapat.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota Banggar atas dukungan, perhatian, serta pemikiran konstruktif yang telah diberikan dalam pembahasan RAPBN 2027. Menurutnya, diskusi yang dinamis dan terbuka telah memperkaya desain arsitektur RAPBN 2027, mencerminkan dialektika demokrasi yang sehat.

Suahasil Nazara menuturkan bahwa pembahasan RAPBN 2027 dilakukan di tengah situasi konflik global yang menantang. Namun demikian, pemerintah bersama DPR berkomitmen untuk terus memperkuat perekonomian Indonesia. Ia bersyukur fundamental ekonomi Indonesia saat ini dalam kondisi baik, dengan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,45% dan inflasi yang terkendali di angka 3,2%. Kinerja solid ini juga tercermin pada APBN hingga akhir Agustus.

Lebih lanjut, Suahasil menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kebijakan fiskal yang prudent namun tidak pasif. Kebijakan fiskal dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, serta membuka ruang bagi investasi. “Karena itu seperti yang telah Ibu Bapak sampaikan kepada kami dalam bentuk kesimpulan dan juga diskusi, kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur,” jelasnya.

Dalam RAPBN 2027, defisit anggaran ditargetkan sebesar 2,40% terhadap produk domestik bruto (PDB). Suahasil menyatakan target ini akan dijaga sebaik mungkin untuk menunjukkan bahwa APBN tidak hanya mendorong pertumbuhan, tetapi juga memiliki kredibilitas. “Kebijakan RAPBN 2027 harus dilandasi oleh disiplin fiskal dan menjaga kredibilitas. Terima kasih untuk arahan tersebut dan kami akan gunakan arahan tersebut dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Pemerintah berharap RUU APBN 2027 dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. “Akhir kata semoga seluruh ikhtiar pemikiran dan kerja bersama yang kita lakukan menjadi bagian dari pengabdian terbaik bagi pencapaian cita-cita besar mewujudkan Indonesia berdaulat adil dan makmur,” tandas Suahasil.