— JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan akan segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan atas proses banding yang diajukannya.

Nadiem menegaskan komitmen tim hukumnya untuk mendaftarkan memori kasasi dalam waktu dekat demi memperjuangkan hak-hak hukumnya. “Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” ujar Nadiem usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Tantangan Fisik, Mental, dan Keyakinan pada Lembaga Peradilan

Dalam keterangannya kepada media, Nadiem mengungkapkan proses hukum yang dijalaninya menguras ketahanan fisik maupun mental. Di tengah guliran proses peradilan yang panjang, ia mengaku masih harus menjalani perawatan medis secara rutin. Kendati menghadapi tantangan yang tidak ringan, Nadiem menegaskan optimismenya terhadap integritas para penegak hukum di tingkat Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara tersebut secara objektif dan jernih.

“Memang perjuangan ini lama, dan saya tentunya harus melalui berbagai kendala, baik kondisi medis di mana saya masih dalam perawatan sekarang, maupun beban mental yang begitu berat. Namun, saya masih yakin ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum di Indonesia,” ungkap Nadiem.

Harapan Kebebasan dan Keadilan Hakiki

Nadiem menaruh harapan besar agar Mahkamah Agung dapat menjadi benteng terakhir dalam menguji fakta-fakta hukum secara independen. Ia berharap putusan di tingkat kasasi kelak dapat membebaskannya dari tuduhan, sehingga ia dapat kembali berkumpul bersama keluarga. “Saya masih yakin. Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan memiliki keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah. Harapan saya hanya satu, yaitu Mahkamah Agung bisa menjadi pahlawan keadilan di negara kita hari ini,” kata Nadiem.

Proses hukum yang melibatkan Nadiem Makarim telah melewati tahapan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri hingga pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya hukum kasasi yang ditempuh merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam sistem peradilan pidana maupun perdata di Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Mahkamah Agung bertindak sebagai pengadilan tingkat akhir (judex juris) yang tidak lagi memeriksa fakta peristiwa, melainkan menguji apakah terdapat kesalahan penerapan hukum, kekhilafan hakim, atau pelanggaran hukum acara pada putusan pengadilan tingkat di bawahnya. Pengajuan memori kasasi ini menjadi krusial untuk menentukan status hukum final (inkracht) bagi pihak yang berperkara.