DailyFX.ID — JAKARTA – PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) memberikan jaminan perusahaan senilai US$ 12 juta kepada PT Bank Shinhan Indonesia. Jaminan ini diperuntukkan bagi fasilitas kredit yang diterima oleh salah satu entitas anak usahanya, PT Wintermar. Pemberian jaminan tersebut merupakan salah satu syarat yang diajukan oleh Bank Shinhan Indonesia.
Corporate Secretary Wintermar Offshore Marine, Nely Layanto, menjelaskan bahwa fasilitas kredit ini akan digunakan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan kembali kapal-kapal milik perusahaan serta untuk modal kerja entitas anak usaha. “Transaksi ini merupakan syarat pemberian fasilitas PT Bank Shinhan Indonesia kepada PT Wintermar senilai US$ 12 juta,” ujar Nely dalam keterbukaan informasi, Rabu (26/8/2026).
Nilai jaminan perusahaan yang diberikan WINS setara dengan nilai fasilitas yang diterima PT Wintermar dari Bank Shinhan Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan kembali kapal yang dimiliki PT Wintermar, sekaligus memenuhi kebutuhan modal kerja perusahaan. Pemberian jaminan ini merupakan bagian dari strategi pembiayaan entitas anak yang dirancang untuk menjaga keberlangsungan operasional dan mendukung kebutuhan bisnisnya.
PT Wintermar adalah entitas anak Wintermar Offshore Marine dengan kepemilikan saham lebih dari 99%. Mengingat struktur kepemilikan tersebut, transaksi pemberian jaminan ini dilakukan untuk mendukung pembiayaan perusahaan yang masih berada dalam satu kelompok usaha WINS. Selain kesamaan hubungan kepemilikan, terdapat pula kesamaan dalam struktur pengurus, di mana WINS dan PT Wintermar berbagi dua direktur dan satu komisaris yang sama.
Perseroan menegaskan bahwa pemberian jaminan perusahaan ini tidak mengandung benturan kepentingan. Seluruh informasi material terkait transaksi ini telah disampaikan kepada publik melalui keterbukaan informasi. “Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan semua informasi material telah diungkapkan dalam laporan ini, serta informasi tersebut tidak menyesatkan,” kata Nely.
Dari sisi regulasi pasar modal, WINS menyatakan bahwa transaksi pemberian jaminan kepada bank ini tidak memerlukan prosedur khusus seperti transaksi material lainnya. Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga tidak diwajibkan. Hal ini merujuk pada Pasal 6 Ayat (1) huruf e POJK Nomor 42/2020 mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Dengan demikian, pemberian jaminan perusahaan senilai US$ 12 juta ini dapat dilakukan sebagai bagian dari fasilitas pembiayaan perbankan untuk entitas anak usaha. Bagi WINS, fasilitas ini diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap struktur pendanaan PT Wintermar, khususnya dalam upaya refinancing kapal dan pemenuhan kebutuhan modal kerja. Langkah ini juga merupakan bagian dari pengelolaan pembiayaan di tingkat anak usaha, sejalan dengan upaya perusahaan menjaga kapasitas operasional armada kapalnya.
Wintermar Offshore Marine bergerak di bidang jasa pelayaran yang mendukung aktivitas industri minyak dan gas serta energi lepas pantai. Dukungan pembiayaan kapal menjadi salah satu faktor krusial bagi keberlangsungan operasional perusahaan di tengah kebutuhan investasi dan pemeliharaan armada. Dengan adanya fasilitas dari Bank Shinhan Indonesia yang dijamin oleh WINS, PT Wintermar akan memiliki fleksibilitas tambahan dalam mengelola kewajiban pembiayaan serta kebutuhan modal kerja. Perseroan memastikan transaksi ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan benturan kepentingan bagi pemegang saham maupun perseroan.
Ikuti DailyFX.ID
