DailyFX.ID — Industri media digital di Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Kemajuan AI tidak hanya mengubah cara masyarakat mencari dan mengonsumsi berita, tetapi juga menimbulkan pertanyaan baru terkait persaingan usaha. Media di Indonesia dituntut untuk bersaing dengan platform digital global yang memiliki modal besar untuk pengembangan AI.
Dengan kapitalisasi modal yang kuat, platform digital global memiliki posisi tawar superior dalam menentukan penemuan, distribusi, dan konsumsi konten jurnalistik oleh masyarakat. Kehadiran layanan berbasis AI semakin memperkuat tren ini, karena pengguna kini dapat memperoleh rangkuman atau jawaban instan tanpa perlu mengunjungi situs berita.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, menyatakan bahwa perubahan pola pencarian informasi ini menjadi tantangan tersendiri. Fitur AI Overviews, yang menyajikan rangkuman atau jawaban langsung pada halaman hasil pencarian, berpotensi mengurangi trafik ke situs berita dan berdampak pada model pendapatan perusahaan media. Ia menambahkan bahwa sejumlah perusahaan media telah merasakan penurunan trafik dan peningkatan biaya sejak perkembangan layanan AI generatif.
AMSI juga menyoroti mekanisme opt out, yaitu pilihan bagi perusahaan media untuk tidak mengizinkan kontennya digunakan dalam layanan AI. Menurut AMSI, pilihan ini perlu dikaji lebih lanjut karena dapat berimplikasi pada visibilitas media dalam hasil pencarian. Menanggapi persoalan ini, AMSI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengkaji apakah praktik-praktik dalam ekosistem media digital memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, termasuk kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan.
“Kami juga mendukung revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar aturan persaingan usaha dapat mengikuti perubahan struktur pasar digital, termasuk perkembangan model bisnis platform AI yang beroperasi lintas negara,” ungkap Wahyu.
Persaingan Harus Sehat
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya perlu memahami persoalan secara utuh sebelum menentukan apakah suatu praktik masuk dalam ranah persaingan usaha. “KPPU perlu menelaah terlebih dahulu konstruksi perkaranya secara menyeluruh, termasuk pasar bersangkutan dan posisi para pelaku usaha. Dari sana, kita dapat melihat apakah terdapat persoalan persaingan usaha yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Gopprera.
Menurutnya, perkembangan teknologi adalah bagian dari perubahan ekonomi yang tidak dapat dihindari dan hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Namun, perlu dipastikan bahwa inovasi tersebut tidak menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing. “Perkembangan teknologi dan inovasi tidak dapat dihindari karena pada dasarnya hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan itu perlu diimbangi dengan pengaturan yang mampu memastikan inovasi tidak justru mematikan ruang persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Gopprera menegaskan, perubahan di industri media digital memiliki pola yang serupa dengan disrupsi pada industri taksi dan transportasi berbasis aplikasi. Teknologi melahirkan model bisnis baru sekaligus mengubah cara pelaku usaha berkompetisi. Tantangannya bukan menghentikan inovasi, melainkan memastikan perubahan tersebut tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bersaing secara sehat. “Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara dorongan terhadap inovasi dengan kesempatan bagi pelaku usaha untuk tetap bersaing secara sehat. Teknologi boleh berkembang, tetapi ruang persaingan juga harus tetap terbuka,” tutur Gopprera.
Buka Ruang Informasi
KPPU membuka ruang bagi AMSI untuk menyampaikan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital. Data ini diperlukan untuk membantu KPPU melihat perubahan struktur pasar, posisi masing-masing pelaku usaha, serta perilaku yang berkembang di dalam ekosistem tersebut. “Kalau dari data dan informasi yang disampaikan kemudian ditemukan indikasi pelanggaran, tentu dapat ditindaklanjuti melalui pendekatan penegakan hukum. Namun, apabila persoalannya berkaitan dengan kebutuhan pengaturan, KPPU dapat mempertimbangkan penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah,” jelas Gopprera.
Isu AI dan industri media telah menjadi perhatian KPPU dalam sejumlah kegiatan sepanjang 2026. KPPU sebelumnya berdiskusi dengan AMSI, Dewan Pers, pakar, kementerian, dan lembaga terkait, serta menggelar policy dialogue untuk membahas persoalan seperti zero-click search, ketimpangan posisi tawar antara platform dan media, penggunaan konten jurnalistik untuk AI, hingga efektivitas regulasi yang ada.
KPPU juga mempelajari pendekatan di negara lain seperti Australia, Kanada, Prancis, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Afrika Selatan. Dalam kajian KPPU, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan trafik. “Relasi antara AI dan perusahaan media juga menyentuh isu free-riding, ketimpangan posisi tawar, ketidakjelasan batas penggunaan wajar (fair use), serta celah regulasi terkait crawling dan pemanfaatan konten oleh AI,” ucap Gopprera.
Sejumlah kementerian/lembaga yang terlibat dalam policy dialogue KPPU melihat masih ada ruang untuk memperkuat kebijakan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membahas opsi seperti value sharing, transparansi, dan penyesuaian regulasi ekonomi digital. Sementara itu, Kementerian Hukum (Kemhum) mendorong pembaruan kerangka hak cipta yang membahas penggunaan karya jurnalistik dan mekanisme kompensasi.
Ikuti DailyFX.ID
