— Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) telah menyita sejumlah aset milik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan bangunan gedung, dengan total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.

Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset (DirP2) Kortastipidkor, Brigjen Pol. Indra Lutrianto, menjelaskan bahwa penyitaan aset bernilai ekonomi ini bertujuan untuk memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa.

Aset pertama yang disita adalah satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan estimasi nilai Rp1,4 miliar, termasuk dokumen kepemilikannya. Selanjutnya, disita pula satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang bernilai sekitar Rp3,5 miliar, beserta dokumen kepemilikannya. Meskipun demikian, bukti kepemilikan aset ini masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena rumah tersebut masih dalam masa kredit.

Selain dua unit rumah, penyidik juga menyita satu mobil Toyota Hiace tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT, yang diperkirakan bernilai Rp682 juta.

Brigjen Pol. Indra Lutrianto menambahkan bahwa langkah selanjutnya dalam penyidikan adalah memanggil dan memeriksa Bupati Gowa sebagai tersangka. “Perlu diketahui dan yang akan kami sampaikan bahwa penelusuran aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran-peran pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ketua Tim sekaligus Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Hernowo Yulianto, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka akan segera dijadwalkan. Pemeriksaan ini akan dilakukan secara gabungan dengan Polda Sulawesi Selatan. “Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka ini,” ucapnya.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Dua hari sebelum penetapan tersangka, tepatnya pada Rabu (24/9), Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sempat menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 2.300 warga di Kecamatan Parigi.

Diketahui, Kortastipidkor bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melakukan investigasi gabungan terkait perkara dugaan korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026, serta TPPU. Pada Senin (21/9/2026), tim gabungan telah menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus ini, yaitu kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa.