DailyFX.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini terkait dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses tersebut, tim telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan dan gelar perkara.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana. Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang sempat diperiksa sebagai saksi.
Rangkaian Peristiwa Dugaan Korupsi
Brigjen De Deo mengungkap adanya empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi, serta TPPU yang menjadi lingkup penyidikan. Peristiwa pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Penyidik menemukan fakta bahwa HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya, kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang.
Nilai uang yang diminta dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah. Dalam peristiwa ini, sejumlah pengembang menyerahkan uang kepada HT melalui perantara, yaitu PT Royal Persada sebesar Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta. “Perantaranya merupakan driver (supir) pribadinya (HT-red),” ungkapnya.
Peristiwa kedua terkait pembukaan gerai Indomaret. HT mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA, orang kepercayaannya. Melalui HA, HT meminta dana dengan dalih sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta. Sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi HT di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Peristiwa ketiga terkait pengurusan izin PBG perumahan Royal Spring. HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura II. Rumah tersebut diperoleh HT menggunakan nama pihak lain dan dibayar seharga Rp420 juta. Uang pembayaran rumah ini ternyata berasal dari permintaan HT kepada PT API sebagai “kick-back” atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek Rp3,8 miliar.
Peristiwa keempat terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan HT berlangsung. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan. Tim penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship ini dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh penyelenggara kegiatan.
Peran Bupati dan Orang Kepercayaan
Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, HT berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukannya sebagai Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA. HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.
Kepolisian tengah menangani perkara dugaan korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun 2025-2026, serta TPPU.
Penggeledahan di Kantor dan Rumah Jabatan
Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah dua lokasi, yaitu kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa. Penggeledahan berlangsung dari pukul 15.30 hingga 20.00 WITA.
Katim Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik. Total sebanyak empat boks plastik berisi dokumen disita; tiga boks dari kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan bupati.
“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung.
Ikuti DailyFX.ID
