— JAKARTA – PT AXA Financial Indonesia (AFI) secara resmi telah memisahkan unit usaha syariahnya menjadi sebuah entitas independen yang bernama PT AXA Sharia Life Insurance. Langkah strategis ini telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 September 2026, melalui Keputusan Nomor KEP-76/D.05/2026.

Pemisahan ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Usaha Syariah pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Keputusan ini diambil di tengah potensi pertumbuhan industri asuransi di Indonesia yang masih sangat terbuka.

Data OJK menunjukkan bahwa tingkat penetrasi asuransi di Indonesia tercatat sebesar 2,27% pada tahun 2022 dan ditargetkan mencapai 3,2% pada tahun 2027. Sementara itu, tingkat inklusi asuransi baru mencapai 16,6%, masih lebih rendah dibandingkan tingkat literasi keuangan yang sebesar 31,7%.

Di sektor asuransi syariah, per Juni 2026, kontribusi industri tercatat sebesar Rp11,73 triliun dengan total aset asuransi jiwa syariah mencapai Rp37,36 triliun. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 melaporkan bahwa literasi keuangan syariah berada di angka 43,42%, dengan tingkat inklusi sebesar 13,41%.

AXA Sharia Life Insurance akan beroperasi sebagai anak perusahaan yang didedikasikan untuk bisnis asuransi jiwa berbasis prinsip syariah di bawah naungan AXA Financial Indonesia. Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav, menyatakan bahwa pemisahan unit syariah ini diharapkan dapat meningkatkan fokus perusahaan dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar syariah.

“Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia berada pada posisi strategis dalam perkembangan ekonomi syariah. Kami melihat adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan finansial yang selaras dengan nilai dan kebutuhan mereka,” ujar Niharika Yadav.

Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance, Bukit Rahardjo, menambahkan bahwa struktur perusahaan yang mandiri akan memungkinkan pengembangan produk, distribusi, layanan, dan kemitraan yang lebih terarah dan spesifik.

“Sebagai entitas yang berdiri sendiri, kami dapat lebih fokus mengembangkan solusi, distribusi, layanan, dan kemitraan yang relevan dengan karakteristik pasar syariah Indonesia,” jelas Bukit Rahardjo.

Lebih lanjut, Bukit Rahardjo mengungkapkan bahwa perusahaan akan berfokus pada pengembangan tenaga pemasaran, layanan digital, serta produk perlindungan yang tetap berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah.

Pemisahan unit syariah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat struktur dan tata kelola industri asuransi syariah. Dengan statusnya sebagai entitas terpisah, AXA Sharia Life Insurance akan secara independen mengembangkan bisnis asuransi jiwa syariahnya, termasuk dalam hal pengembangan produk, layanan, dan jaringan distribusinya.