— Perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia terus meluas seiring peningkatan adopsi masyarakat dan inovasi berbasis aset digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta per Juli 2026, dengan nilai transaksi perdagangan mencapai sekitar Rp 171,12 triliun sepanjang Januari–Juli 2026.

Perkembangan ini menjadi perhatian dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026. Acara ini mempertemukan regulator, pelaku industri keuangan digital, dan talenta digital untuk membahas arah pengembangan ekonomi dan keuangan digital Indonesia.

Dalam sesi panel mengenai risiko penggunaan Pialang Aset Kripto (PAKD) ilegal dan pengamanan ekosistem Aset Kripto (AKD), CEO INDODAX yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), William Sutanto, menilai aset kripto kini perlu dilihat sebagai bagian strategis dalam ekonomi digital Indonesia. Basis pengguna dan nilai ekonomi yang terbentuk menunjukkan potensi besar.

“Industri kripto memiliki potensi ekonomi yang besar dan saat ini masih terus berkembang. Kripto memiliki karakter yang borderless, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai platform (exchange) dari mana saja. Karena itu, tantangannya adalah bagaimana ekosistem lokal bisa terus berkembang secara sehat, kompetitif, dan tetap memberikan manfaat bagi pengguna maupun perekonomian Indonesia,” ujar William dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/9/2026).

William menambahkan, kolaborasi dan langkah-langkah stakeholder sangat penting untuk memperkuat ekosistem kripto nasional sekaligus menekan penggunaan PAKD ilegal. “Pertama, tentunya literasi kepada masyarakat, termasuk menjelaskan platform mana yang berizin di Indonesia dan risiko yang didapat ketika menggunakan platform ilegal. Kemudian, asosiasi, regulator, bursa, dan pelaku industri perlu terus berdiskusi untuk menciptakan level playing field yang sehat. Bursa juga memiliki peran penting sebagai jembatan antara industri dan regulator, sehingga jalan terbaik yang diambil bisa tetap mendukung perlindungan konsumen sekaligus perkembangan industri,” tambahnya.

Pandangan ini sejalan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang menegaskan bahwa inovasi keuangan digital harus bergerak dari tahap eksperimen menuju implementasi yang memberikan manfaat nyata bagi sektor ekonomi riil. Inovasi di sektor keuangan digital seharusnya menjadi penggerak sistem keuangan.

OJK terus membuka ruang pengembangan berbagai inovasi aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox. Sejumlah model bisnis telah melalui proses tersebut, termasuk tokenisasi emas, surat berharga negara, properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital, dan crypto asset fund.

Perkembangan ini menunjukkan pemanfaatan teknologi blockchain mulai bergerak lebih jauh dari aktivitas perdagangan aset kripto. Tokenisasi Real World Assets (RWA) membuka peluang merepresentasikan aset nyata ke dalam bentuk token berbasis teknologi blockchain. OJK melihat teknologi ini berpeluang meningkatkan efisiensi, transparansi, likuiditas, serta memperluas akses terhadap produk keuangan.

Friderica menambahkan, pengembangan inovasi digital perlu ditopang empat pilar utama. Pilar tersebut meliputi tata kelola dan regulasi, keamanan siber dan perlindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi dan kolaborasi antar lembaga sebagai bagian dari roadmap pengembangan keuangan digital.