DailyFX.ID — JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijakan baru yang signifikan dengan memangkas batas harga terendah saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Perubahan ini, yang mulai berlaku pada 28 September 2026, diharapkan dapat memperluas ruang bagi mekanisme permintaan dan penawaran dalam pembentukan harga saham, terutama bagi emiten yang selama ini tertahan di level Rp50.
Langkah ini dipandang tidak hanya mengubah angka batas bawah perdagangan, tetapi juga menggeser karakter saham berharga rendah. Dengan hilangnya batas Rp50, saham yang sebelumnya berada di level tersebut kini memiliki ruang lebih luas untuk bergerak turun sesuai tekanan pasar. Selain itu, struktur Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang baru akan membuat saham dengan rentang harga Rp1-Rp10 memiliki sensitivitas persentase yang jauh lebih besar terhadap setiap perubahan nominal harga.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi mereka. “BEI secara resmi telah menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50,00 menjadi Rp1,00,” ujar Elsierra dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).
Perubahan kebijakan ini diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengatur perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, sementara SK Nomor Kep-00137/BEI/09-2026 mengubah Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa. Kedua pembaruan peraturan tersebut diterbitkan pada 21 September 2026 dan efektif berlaku mulai 28 September 2026.
Elsierra merinci, hingga 31 Desember 2026, ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10. Namun, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk Efek dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.
Pengamat Pasar Modal dan Pendiri Republik Investor, Hendra Wardana, menilai kebijakan ini akan menjadi perubahan penting dalam pasar modal Indonesia. Ia berpendapat bahwa perubahan ini lebih tepat disebut sebagai era baru fleksibilitas harga dan price discovery, bukan semata-mata era saham murah. “Selama ini, saham yang sudah berada di level Rp50 praktis tidak memiliki ruang untuk turun lagi melalui mekanisme perdagangan normal. Dengan batas minimum Rp1, harga saham dapat bergerak lebih fleksibel dan menemukan titik keseimbangan baru sesuai kondisi fundamental, sentimen, serta kekuatan permintaan dan penawaran,” jelas Hendra.
Hendra menambahkan bahwa keuntungan utama dari aturan ini adalah semakin terbukanya mekanisme pembentukan harga saham. Saham yang tertahan di Rp50 kini memiliki ruang bergerak lebih rendah jika tekanan jual besar, atau bergerak naik jika fundamental membaik. Bagi emiten, perubahan ini membuat harga pasar lebih mencerminkan persepsi investor, sementara investor mendapatkan variasi harga yang lebih banyak dan potensi strategi perdagangan baru, terutama pada saham berharga rendah.
Namun, Hendra juga mengingatkan konsekuensi dari kebijakan ini, yaitu volatilitas persentase yang jauh lebih tinggi. Pergerakan Rp1 pada saham berharga rendah dapat menghasilkan lonjakan persentase yang signifikan. Misalnya, pergerakan dari Rp2 ke Rp3 setara kenaikan 50%, dan dari Rp5 ke Rp6 berarti naik 20%. Struktur ARA dan ARB yang baru untuk saham Rp1-Rp10 juga membuat pergerakan satu tick dapat menghasilkan perubahan persentase sangat besar.
Hendra mengingatkan investor untuk tidak terjebak ilusi saham murah. Ia menekankan bahwa harga Rp1 tidak otomatis berarti murah. Valuasi saham harus tetap dilihat berdasarkan kinerja keuangan, prospek bisnis, kemampuan menghasilkan laba, struktur utang, tata kelola, likuiditas, free float, struktur pemegang saham, dan katalis korporasi. “Jadi, era saham Rp1 sebaiknya tidak dimaknai sebagai era untuk memburu saham dengan harga paling rendah, melainkan sebagai era baru price discovery yang menuntut investor semakin disiplin membedakan antara harga murah dan perusahaan yang memang bernilai,” tegasnya.
Ikuti DailyFX.ID
