DailyFX.ID — JAKARTA – Bantuan layanan kesehatan bagi korban bencana alam memiliki mekanisme pembiayaan yang berbeda dengan pelayanan reguler peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dalam situasi bencana, pemerintah memiliki sistem tersendiri untuk penanganan kesehatan masyarakat terdampak sesuai ketentuan penanggulangan bencana.
Menurut Rizzky, layanan kesehatan yang diberikan saat masa tanggap darurat bencana tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin oleh Program JKN. Pembiayaan penanganan korban bencana merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah daerah memegang peran krusial dalam menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana. Pembiayaan ini dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dukungan dari pemerintah pusat, sesuai dengan peraturan penanggulangan bencana yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan meskipun pembiayaannya tidak melalui dana BPJS Kesehatan.
Sebagai ilustrasi, Rizzky mencontohkan kasus gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Agustus 2026. Meskipun fasilitas kesehatan diizinkan menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan untuk pelayanan medis, termasuk operasi, biaya yang timbul kemudian dibayarkan melalui dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bukan dari Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang bersumber dari iuran peserta.
Hal serupa terjadi pada bencana banjir dan longsor di Aceh Tamiang pada Desember 2025. Seluruh klaim pasien korban bencana hidrometeorologi dibebankan pada DSP yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Sementara itu, pada banjir di Provinsi DKI Jakarta Januari 2026, Gubernur menetapkan status bencana dan menjamin layanan kesehatan masyarakat melalui anggaran daerah.
Rizzky menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak berarti peserta JKN kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta yang mengalami penyakit atau membutuhkan perawatan yang tidak berkaitan langsung dengan bencana tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan. Contohnya, peserta dengan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, gagal ginjal, atau kanker, tetap dapat memperoleh pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan selama kondisi tersebut tidak disebabkan oleh kejadian bencana.
“Peserta yang terdampak bencana tetap mendapatkan penanganan kesehatan sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Hanya saja mekanisme pembiayaan untuk pelayanan kesehatan akibat bencana mengikuti ketentuan penanggulangan bencana,” ujar Rizzky.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan saat terjadi bencana. Pemerintah dan pihak terkait berupaya memastikan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat terpenuhi, baik melalui skema penanggulangan bencana maupun program kesehatan yang sudah berjalan. Penanganan bencana mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan dukungan pembiayaan.
Di tengah kondisi yang tidak memungkinkan mobilitas tinggi, peserta JKN di wilayah bencana tetap dapat memanfaatkan berbagai layanan administrasi BPJS Kesehatan secara digital. Rizzky mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal layanan yang tersedia seperti aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan layanan melalui Whatsapp di nomor 08118165165. Layanan digital ini mempermudah peserta mengakses informasi dan mengurus keperluan administrasi kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Ikuti DailyFX.ID
