DailyFX.ID — Penerbitan surat utang atau obligasi daerah seyogianya dilakukan setelah melalui kajian berbasis data yang mendalam. Jika seluruh indikator menunjukkan kapasitas fiskal dan kemampuan pembayaran yang memadai, maka rencana penerbitan obligasi daerah tidak perlu menjadi ancaman bagi kesehatan fiskal daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi senilai Rp5,6 triliun. Rencana ini perlu diuji berdasarkan kemampuan fiskal Jakarta, kapasitas pembayaran kewajiban, kelayakan proyek yang akan dibiayai, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andreas Eddy Susetyo mendorong adanya pembahasan yang objektif, terbuka, dan berbasis data untuk menyelaraskan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait penerbitan obligasi daerah.
“Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk duduk bersama. Kita lihat datanya, hitung kemampuan fiskalnya, kemampuan membayarnya, dan lihat proyek yang akan dibiayai. Dari situ baru bisa dinilai apakah penerbitan obligasi ini layak atau tidak,” ujar Andreas dalam pernyataan resminya, Minggu (13/9/2026).
Andreas menambahkan, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang sah dan bukan hal baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Kerangka hukumnya telah ada sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
Ketentuan mengenai pinjaman dan obligasi daerah terus disempurnakan, termasuk melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024. Dalam kerangka ini, penerbitan obligasi daerah tetap memerlukan persetujuan Menteri Keuangan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. “Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dan kemudian baru kita cari aturan mainnya,” terang Andreas.
Pemerintah pusat diharapkan melihat obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan sepanjang memenuhi persyaratan dan dikelola secara hati-hati. Kapasitas fiskal DKI Jakarta menjadi salah satu faktor krusial. Dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang diperkirakan sekitar Rp81,32 triliun dan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar, kemampuan Jakarta untuk menanggung kewajiban pembiayaan perlu dinilai secara proporsional terhadap skala fiskalnya.
“Ukuran risikonya tidak bisa hanya melihat angka Rp5,6 triliun. Kita harus melihat berapa pendapatan daerah, berapa PAD, berapa kewajiban yang sudah ada, berapa kebutuhan pembayaran pokok dan kupon setiap tahun, dan bagaimana ruang fiskal DKI setelah itu,” jelas Andreas.
Andreas juga menekankan pentingnya debt service coverage ratio (DSCR) sebagai indikator kemampuan pembayaran. Rasio ini penting untuk mengukur apakah pendapatan yang tersedia cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang, termasuk pokok dan bunga atau kupon. “Kalau kita bicara kemampuan bayar, tentu ada ukurannya. Salah satunya DSCR. Jadi jangan berdasarkan persepsi bahwa obligasi itu besar atau kecil, tetapi hitung berapa kemampuan pendapatan daerah dibandingkan kewajiban pembayaran yang akan timbul,” kata Andreas.
Menurutnya, jika seluruh indikator menunjukkan kapasitas fiskal dan kemampuan pembayaran yang memadai, maka rencana DKI menerbitkan obligasi tidak perlu dipandang sebagai ancaman terhadap kesehatan fiskal daerah.
Andreas menegaskan bahwa kapasitas fiskal yang kuat harus dibarengi dengan penggunaan dana yang tepat. Obligasi seharusnya diarahkan untuk membiayai proyek pembangunan yang produktif, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. “Yang harus kita pastikan bukan hanya kemampuan membayar, tetapi juga untuk apa uang itu digunakan. Proyeknya harus jelas, manfaatnya harus bisa diukur, dan jangan sampai obligasi digunakan hanya untuk membiayai kebutuhan yang sifatnya rutin,” ujar dia.
Parameter Jelas untuk Penerbitan Obligasi
Andreas meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka apabila terdapat kekhawatiran terhadap rencana penerbitan obligasi DKI. Menurutnya, setiap keberatan harus disertai indikator dan parameter yang jelas.
“Kalau ada kekhawatiran, mari kita buka parameternya. Apakah masalahnya kemampuan bayar, struktur pembiayaan, proyeknya, atau ada ketentuan yang belum terpenuhi. Semua bisa dibahas kalau basisnya data. Jadi pusat pun perlu fair dalam bersikap,” terang Andreas.
Ia berpendapat, Pemprov DKI juga perlu membuka secara transparan struktur pembiayaan, proyeksi pembayaran, serta proyek yang akan menjadi dasar penerbitan obligasi. Transparansi ini penting untuk memastikan keputusan penerbitan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan investor. Perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI justru dapat menjadi momentum untuk membangun mekanisme pembiayaan daerah yang lebih sehat.
Jakarta dapat menjadi contoh bagaimana daerah dengan kapasitas fiskal kuat menggunakan instrumen pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pemerintah pusat berfungsi menjaga kesehatan fiskal, sementara daerah memiliki kebutuhan pembangunan. Keduanya bisa bertemu pada data, parameter, dan aturan yang sama.
“Kalau memang secara fiskal mampu, proyeknya layak, dan seluruh ketentuan dipenuhi, maka ruang untuk DKI menerbitkan obligasi tentu harus diberikan. Sebaliknya, kalau ada yang perlu diperbaiki, kita perbaiki bersama. Yang penting keputusan akhirnya objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” terang Andreas.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, selain melakukan review kelayakan penerbitan obligasi daerah, pemerintah pusat juga seharusnya mendorong agar proses penerbitan dapat terealisasi secara lancar sesuai regulasi yang ada. “Dalam konteks ini, sebetulnya pemerintah pusat itu bukan penjaga gerbang saja, tetapi juga menjadi pendorong dalam proses menerbitkan obligasi,” terang Armand.
Lebih lanjut, pemerintah pusat perlu memberikan parameter sebagai persyaratan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi, agar pemerintah daerah dapat memenuhi indikator yang tepat sebelum menerbitkan surat utang.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan dukungan pendanaan untuk program-program strategis. Dengan adanya pemangkasan transfer ke daerah pada 2026, maka dibutuhkan alternatif pembiayaan, salah satunya adalah penerbitan obligasi daerah. Dana yang didapatkan dari obligasi harus diarahkan untuk belanja produktif jangka panjang, bukan untuk belanja konsumtif jangka pendek. “Tenor obligasi diharapkan dapat ditargetkan lebih dari 5 tahun, karena manfaat dari belanja produktif yang didanai oleh obligasi daerah baru bisa dinikmati oleh warga DKI Jakarta di masa depan,” tutur Armand.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa rencana penerbitan obligasi daerah dapat berimbas pada kinerja perekonomian nasional. Ia mencontohkan kasus Brasil yang mengalami kenaikan utang drastis setelah pemerintah daerah di sana tidak mampu membayar obligasi yang diterbitkan.
“Dia (Pemprov DKI Jakarta) belum mengirim surat kepada kami secara resmi, jadi saya nggak tahu sebetulnya. Kalau kita lihat pelajaran di Brasil dulu daerah-daerahnya boleh, provinsi boleh mengambil surat utang, dianggapnya terpisah sama pusat. Namun ketika default ramai-ramai, yang ditunjuk pusat juga,” tutur Purbaya.
Ia menjelaskan, jika pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran obligasi yang diterbitkan, maka pemerintah pusat yang harus menanggung utang tersebut. Hal ini dapat mengganggu keseluruhan fiskal negara. “Begitu jadi problem, itu jadi besar. Akhirnya negaranya jadi terganggu juga. Jadi itu yang kita cegah sebisa mungkin,” kata dia.
Menteri Keuangan menilai saat ini Jakarta masih memiliki kemampuan fiskal yang kuat, sehingga belum perlu untuk menerbitkan obligasi. Namun, Purbaya tetap membuka peluang untuk mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi. “Nanti kita lihat seperti apa, tetapi basically, hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ya ngapain pinjam? Tapi kalau butuh ya nggak apa-apa, pinjam saja,” terang Purbaya.
Ikuti DailyFX.ID
