DailyFX.ID — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa hingga 10 Juli 2026, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah mencakup 290,13 juta rekor individu dan 95,98 juta rekor keluarga. Pemutakhiran data ini terus dilakukan agar lebih akurat mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
DTSEN dirancang sebagai rujukan tunggal bagi pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. Dengan satu basis data yang terintegrasi dan terbarui, kementerian dan lembaga dapat memiliki informasi yang sama untuk merumuskan kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran.
Proses pemutakhiran DTSEN melibatkan pemanfaatan berbagai sumber. Ini termasuk data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan dari kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta masukan dari masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data pribadi atau keluarganya dapat mengajukan usul dan sanggah melalui kanal resmi seperti Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).
“BPS bersama K/L dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat,” ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam keterangan resmi, Minggu (23/8/2026). Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat penting untuk memastikan keakuratan data.
Amalia menjelaskan bahwa pengajuan pembaruan tidak serta merta mengubah posisi desil seseorang. Informasi yang disampaikan akan masuk dalam proses pemutakhiran dan penghitungan ulang, sementara penentuan desil tetap mengacu pada data dan metode yang berlaku.
Pemanfaatan DTSEN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. BPS bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sementara K/L dan pemerintah daerah berperan sebagai penyedia data dan mendukung pemutakhiran berkelanjutan sesuai tugas dan kewenangannya.
Awalnya, DTSEN dibangun dari integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data ini kemudian diperkaya dengan data administratif dan disinkronkan berkala dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
Memahami Konsep Desil dalam DTSEN
Salah satu informasi krusial dalam DTSEN adalah desil, yang merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Keluarga diperingkatkan berdasarkan karakteristik sosial ekonomi dan dibagi menjadi 10 kelompok, di mana desil 1 adalah yang terendah dan desil 10 tertinggi.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi,” tutur Amalia. Ia menegaskan bahwa desil bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi atau ukuran absolut kemiskinan.
Posisi desil tidak ditentukan oleh satu indikator saja, seperti penghasilan, kepemilikan barang, atau pekerjaan. Penentuan ini mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara komprehensif.
Karakteristik yang dipertimbangkan meliputi kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas. Semua ini dianalisis menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga.
Metode PMT dipilih karena seringkali informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi. Pendekatan ini memungkinkan sistematisasi informasi sosial ekonomi yang dapat diamati untuk memperkirakan posisi kesejahteraan relatif keluarga.
Ikuti DailyFX.ID
