DailyFX.ID — JAKARTA – PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) secara resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Proyek yang berlokasi di Ciketing Udik, Bantar Gebang ini ditandai dengan seremoni pembangunan pada Rabu (26/8/2026).
Pembangunan PSEL Bekasi merupakan proyek PSEL kedua yang digarap Danantara, setelah sebelumnya meresmikan pembangunan PSEL Denpasar Raya pada Juli 2026. Dengan total nilai investasi mencapai Rp3 triliun, proyek ini dipilih di Bekasi karena peran strategisnya dalam pengelolaan sampah kawasan Jabodetabek yang padat penduduk. Selain itu, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Bekasi yang sudah melampaui kapasitas, serta ketersediaan lahan dan komitmen pasokan sampah yang memadai, menjadikan Bekasi sebagai lokasi ideal untuk pengolahan sampah berkelanjutan.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa peresmian PSEL Bekasi menjadi solusi nyata dalam mengatasi darurat sampah di Indonesia, khususnya di Kota Bekasi. Ia berharap fasilitas ini dapat memberikan nilai tambah dari sisi lingkungan, energi, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Proyek ini diproyeksikan menciptakan hampir 1.000 lapangan kerja hijau dan menyediakan energi bersih untuk puluhan ribu rumah tangga.
“Langkah ini membuktikan bahwa sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Danantara Indonesia, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menghadirkan solusi konkret bagi pengelolaan sampah terintegrasi di Indonesia,” ujar Pandu dalam keterangan resmi, Rabu (26/8/2026).
Penandatanganan PPA dengan PLN
Dalam rangkaian acara, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) antara Danantara dan PT PLN (Persero). Perjanjian ini menjadi landasan komersial untuk penyerapan listrik yang dihasilkan PSEL Kota Bekasi ke dalam jaringan PLN, sekaligus memberikan kepastian keberlanjutan operasional proyek dalam jangka panjang.
AMDAL dan Komitmen Lingkungan
Fasilitas PSEL Kota Bekasi telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serupa dengan PSEL Denpasar. Dokumen ini diserahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Bekasi Environment Nusantara selaku Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL Bekasi pada Senin (24/8/2026). Penyusunan AMDAL dilakukan secara transparan melalui kajian mendalam terhadap setiap risiko dampak lingkungan, menandai komitmen Danantara dalam menerapkan standar tata kelola tertinggi pada setiap proyeknya.
Target Operasi dan Teknologi
PSEL Kota Bekasi ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2028. Sesuai Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025, listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PLN dengan harga yang telah ditetapkan. Fasilitas ini akan mampu mengelola hingga 1.500 ton sampah per hari menjadi energi bersih berupa listrik.
Proyek ini akan menggunakan teknologi moving grate incinerator yang dilengkapi Air Pollution Control System (APCS). Teknologi ini dirancang ramah lingkungan dengan emisi minim dan telah disesuaikan dengan karakteristik sampah di Indonesia, mampu mengurangi volume sampah secara signifikan dalam waktu cepat. Standar kepatuhan teknologinya mengacu pada European Union Industrial Emissions Directive (EU IED), salah satu standar lingkungan paling ketat di dunia. PSEL Bekasi juga akan bersinergi dengan teknologi pengelolaan sampah Pirolisis yang dikelola terpisah oleh TNI Angkatan Darat, untuk mengolah sampah menumpuk menjadi energi terbarukan berupa bahan bakar minyak.
Ikuti DailyFX.ID
