DailyFX.ID — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap memasuki era baru dengan adanya rencana demutualisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan terkait demutualisasi bursa ini selesai pada akhir Agustus 2026. Perubahan ini berpotensi membuka peluang kepemilikan saham BEI tidak hanya bagi anggota bursa, tetapi juga bagi pihak lain.
Aturan demutualisasi BEI akan tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang ditargetkan terbit pada kuartal III-2026. Proses ini bertujuan untuk mengubah struktur kepemilikan dan memperkuat tata kelola bursa, namun tetap mempertahankan ketentuan bahwa akses perdagangan hanya diberikan kepada anggota bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa proses penyusunan legal drafting RPOJK demutualisasi BEI segera memasuki tahap finalisasi. Setelah itu, rancangan tersebut akan dibuka untuk konsultasi publik.
“Dalam waktu dekat kami akan memfinalisasi legal drafting dari OJK ini yang akan memasuki fase mengundang partisipasi publik dan akan disampaikan secara terbuka lalu di website OJK,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Melalui demutualisasi, kepemilikan saham BEI tidak lagi terbatas pada anggota bursa. RPOJK akan membuka ruang bagi individu maupun badan hukum Indonesia, termasuk yang bukan anggota bursa, untuk menjadi pemegang saham.
OJK juga telah menyiapkan sejumlah batasan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan pada satu pihak dan menjaga independensi BEI pasca-perubahan struktur kepemilikan. “Secara umum nanti di konsepnya itu kurang lebih ada batasan kepemilikan sejumlah tertentu dan dalam hal ada pihak yang memiliki karakteristik persyaratan khusus sebagai mitra strategis,” tambah Hasan.
Skema demutualisasi ini berpotensi mengubah profil pemegang saham BEI, yang tidak hanya melibatkan pelaku pasar sebagai anggota perdagangan, tetapi juga investor atau badan hukum lain yang memenuhi persyaratan.
Hasan menegaskan, kepemilikan saham tidak secara otomatis memberikan hak untuk melakukan transaksi di BEI. Status pemegang saham akan dipisahkan dari status keanggotaan. Pihak yang memiliki saham BEI tetapi bukan anggota bursa tetap tidak mendapatkan akses langsung ke sistem perdagangan. Hak akses sistem perdagangan tetap melekat pada pihak yang telah memperoleh izin sebagai anggota bursa.
Pemisahan Fungsi
Selain mengubah struktur kepemilikan, RPOJK demutualisasi juga akan mempertegas pemisahan fungsi dalam pengelolaan BEI. Aturan tersebut akan mengatur batas yang lebih jelas antara fungsi regulasi, pengawasan, serta pengembangan bisnis dan kegiatan komersial bursa.
“Dalam RPOJK ini diatur secara tegas bagaimana pemisahan dari fungsi regulasi, pengawasan, dan fungsi pengembangan bisnis dan komersial dari Bursa Efek,” tegas Hasan. Pemisahan ini penting untuk menjaga tata kelola dan independensi BEI, memastikan fungsinya berjalan secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan pemegang saham tertentu.
Dividen
Mekanisme pembagian dividen BEI kepada para pemegang saham juga akan diatur dalam RPOJK demutualisasi. Setelah demutualisasi, BEI dapat membagikan dividen kepada pemegang saham, namun kebijakan ini harus tetap memperhatikan kebutuhan operasional bursa dan pengembangan industri pasar modal.
Perubahan status kepemilikan BEI tidak hanya menyangkut aspek tata kelola, tetapi juga memberikan konsekuensi ekonomi bagi pemegang saham. OJK menargetkan proses legal drafting selesai pada akhir Agustus 2026, diikuti tahap konsultasi publik. Seluruh proses ditargetkan rampung pada kuartal III-2026, menjadikan RPOJK demutualisasi sebagai landasan perubahan struktur kepemilikan BEI serta penguatan tata kelola dan independensi bursa.
Ikuti DailyFX.ID
