— JAKARTA – Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) untuk meminta klarifikasi mengenai pemblokiran rekening atas nama Supriyono, yang dikenal sebagai Botok, seorang aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami kronologi serta dasar hukum di balik pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi rencana aksi AMPB di Jakarta.

Sebelumnya, Bank Mandiri menyatakan bahwa pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan dari aparat penegak hukum (APH).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi langsung kepada Bank Mandiri mengenai kasus ini. “Ya tentu nanti kita konfirmasi ke Bank Mandiri,” ujar Andre saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/8/2026).

Andre menegaskan bahwa bank-bank di bawah naungan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak. Setiap tindakan pemblokiran harus didasarkan pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang pasti tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak,” tegasnya.

Menurut Andre, pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan apabila bank menerima permintaan dari lembaga yang berwenang, seperti aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, atau Bea Cukai.

“Nah kalau ada permintaan tentu pihak Bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” jelas Andre.

Oleh karena itu, Komisi VI DPR masih menunggu keterangan resmi dari Bank Mandiri untuk mengklarifikasi kronologi pemblokiran rekening milik Botok. Andre menekankan bahwa bank-bank Himbara wajib menjalankan setiap keputusan sesuai dengan prosedur, aturan hukum, dan prinsip good corporate governance (GCG).

Menanggapi mencuatnya kasus ini, Andre juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir mengenai keamanan dana yang mereka simpan di bank.

“Ya, menurut saya masyarakat tidak usah resah. Sekali lagi Bank Mandiri maupun Bank-bank yang ada pasti melakukan dan mengambil kebijakan sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada,” pungkasnya.