DailyFX.ID — JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, angkat bicara mengenai pemblokiran rekening milik Botok atau Supriyono, seorang aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), oleh PT Bank Mandiri Tbk. Andre mengimbau masyarakat untuk tidak merasa khawatir terkait insiden tersebut. Ia menekankan bahwa bank, termasuk Bank Mandiri, tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak. Keputusan pemblokiran harus selalu didasarkan pada prosedur yang ketat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu resah. Bank Mandiri maupun bank-bank lainnya pasti mengambil kebijakan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang ada,” ujar Andre saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/8/2026). Kasus ini menjadi sorotan karena rekening Botok tidak hanya berfungsi sebagai penyimpanan dana pribadi, tetapi juga sebagai wadah pengumpulan donasi untuk rencana aksi AMPB di Jakarta. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri di kalangan nasabah mengenai keamanan dana mereka dan mekanisme pemblokiran rekening oleh pihak perbankan.
Andre menegaskan kembali bahwa bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk Bank Mandiri, tidak dapat melakukan pemblokiran rekening atas dasar keputusan sepihak. “Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan jika bank menerima permintaan resmi dari pihak yang berwenang. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain aparat penegak hukum (APH), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, serta Bea Cukai. Permintaan tersebut harus diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Bank Mandiri menyatakan bahwa pemblokiran rekening Botok dilakukan sebagai respons atas permintaan dari aparat penegak hukum. Pihak bank juga menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, Komisi VI DPR tetap berencana meminta penjelasan lebih lanjut dari Bank Mandiri mengenai kronologi lengkap dan dasar hukum pemblokiran rekening tersebut. “Ya tentu nanti kita konfirmasi ke Bank Mandiri. Yang pasti tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak,” tambah Andre.
Penjelasan dari Bank Mandiri dianggap penting untuk memastikan bahwa mekanisme pemblokiran rekening telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. “Nah kalau ada permintaan tentu pihak Bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” pungkasnya.
Ikuti DailyFX.ID
