— PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menggunakan delapan skenario analitik untuk mengidentifikasi dan memantau potensi under-invoicing, transfer pricing, hingga repatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) pada komoditas strategis ekspor.

“Untuk menjalankan mandat, DSI akan menggunakan delapan use case analitik untuk mengidentifikasi dan memantau potensi under-invoicing, transfer pricing dan repatriasi DHE,” kata Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely dalam rapat bersama Badan Legislatif DPR RI terkait RUU Komoditas Strategis di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Kedelapan skenario tersebut meliputi rekonsiliasi kuantitas dengan membandingkan tonase yang dideklarasikan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan sertifikat surveyor serta settlement tujuan. Kedua, rekonsiliasi kualitas, yakni membandingkan grade yang tercantum dalam PEB dengan sertifikat surveyor dan settlement tujuan.

Ketiga, klasifikasi kode Harmonized System (HS) melalui perbandingan kode HS dalam PEB dengan sertifikat surveyor serta hasil di tujuan. Keempat, perbandingan harga dengan mencocokkan harga deklarasi terhadap referensi pemerintah. Kelima, rekonsiliasi dengan negara tujuan melalui perbandingan volume dan nilai ekspor yang dideklarasikan.

Selanjutnya, keenam, pemeriksaan terhadap pihak terafiliasi. Ketujuh, pelacakan rute dengan membandingkan tujuan yang dideklarasikan terhadap jejak aktual kapal, pembayaran pembeli, dan settlement tujuan. Kedelapan, rekonsiliasi DHE, yaitu devisa masuk dalam Simodis dibandingkan dengan ekspektasi nilai dan ketentuan PEB.

Menurut Ivan, untuk tahap awal terdapat tiga komoditas strategis yang menjadi cakupan DSI, yakni batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy. Menyangkut pelaksanaan mandat tersebut, Ivan menegaskan DSI mendukung pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait dalam menentukan kebijakan, karena DSI berperan sebagai pelaksana.

Ia menyampaikan DSI dapat menjalankan fungsi sebagai intermediary atau single interface, termasuk memperoleh data, melakukan verifikasi dan analisis transaksi, serta menyampaikan laporan apabila ditemukan indikasi yang perlu diperhatikan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut tetap dilakukan oleh lembaga terkait yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

DSI juga menilai prinsip kesinambungan atau non-disrupsi penting dalam penerapan tata kelola baru komoditas strategis. Pelaku usaha yang telah memiliki hubungan dagang dan kontrak berjalan perlu memperoleh kepastian agar perubahan tata kelola tidak secara otomatis mengganggu kontrak maupun proses ekspor yang telah berjalan.

Di sisi lain, DSI menyarankan agar RUU Komoditas Strategis mengatur secara khusus mengenai sumber dana, tujuan, tata kelola, penggunaan, dan akuntabilitas. “Namun dalam perspektif DSI, apabila DSI memiliki peran dalam ekosistem komoditas strategis, dasar hukum dan peran tersebut sebaiknya juga dinyatakan secara jelas dalam undang-undang. Bukan hanya melalui pengaturan administratif di bawahnya,” ujar Ivan.