DailyFX.ID — JAKARTA – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menerapkan skema biaya atau fee untuk layanan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Tahap awal implementasi akan difokuskan pada tiga komoditas utama, yaitu batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Pengenaan fee ini dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Direktur Keuangan DSI, Sinthya Roesly, menyatakan bahwa besaran biaya yang akan dikenakan masih dalam proses perhitungan. DSI, sebagai perusahaan perseroan terbatas (PT), membutuhkan skema cost recovery untuk menutupi biaya operasional setelah adanya suntikan modal, agar tidak menimbulkan kerugian.
“Tentu sebagai PT tentu ada suatu cost recovery karena sudah ada injeksi kapital, tidak mungkin harus menjadi rugi ya,” ujar Sinthya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Selain untuk menutup biaya operasional, DSI berpotensi memperoleh margin dari layanan yang diberikan. Sinthya menekankan bahwa margin tersebut akan ditetapkan dalam batas yang wajar atau reasonable. Perhitungan formula fee akan mempertimbangkan efisiensi dan total biaya ekspor yang selama ini ditanggung oleh produsen dan eksportir Indonesia. DSI juga akan berkonsultasi dengan para pihak terkait mengenai hal ini.
Untuk menekan tambahan beban administrasi eksportir, DSI tengah menyiapkan integrasi data. Sistem yang sudah ada di kementerian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta lembaga terkait akan dimanfaatkan sehingga pelaku usaha tidak perlu menyerahkan data yang sama berulang kali.
Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, sebelumnya telah menegaskan bahwa perusahaan tidak akan menambah lapisan birokrasi dalam proses ekspor. DSI akan memanfaatkan integrasi data pemerintah untuk meningkatkan keterlacakan transaksi serta mengidentifikasi ketidaksesuaian atau anomali dalam ekspor komoditas tersebut. “Kami tidak akan meminta pengumpulan data baru jika data tersebut sudah ada. Kami akan memanfaatkan data dari sistem kementerian di Bea Cukai dan kementerian lainnya yang sudah tersedia,” tegasnya.
Ikuti DailyFX.ID
