DailyFX.ID — JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing yang dilakukan oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaannya dalam kurun waktu 2008 hingga 2025. “Perihal dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025,” ujar Saiful dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Penyelidikan yang telah berlangsung melibatkan pemeriksaan terhadap 111 saksi dan ahli, serta penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, baik dokumen maupun elektronik. Dari proses tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR. Keduanya diketahui merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
Modus operandi yang diduga dilakukan PT TPL adalah melakukan ekspor pulp atau bubur kertas kepada pihak terafiliasi dengan strategi under invoicing. Dalam praktiknya, perusahaan melaporkan ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp. Padahal, menurut Saiful, berdasarkan karakteristik kegunaan dan harga pasar, produk tersebut seharusnya dikategorikan sebagai produk dissolving pulp, yang ditandai dengan perubahan Kode HS (Harmonized System).
Saiful memaparkan lebih lanjut, PT TPL diduga secara melawan hukum melaporkan penjualan produk pulp dengan klasifikasi yang tidak sesuai kepada perusahaan afiliasi. Pelaporan ini menggunakan nama produk dissolving pulp dengan sebutan high alpha pulp, yang bertujuan untuk mengurangi nilai jual produk dari yang seharusnya. “Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” ungkap Saiful.
Dalam menjalankan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan kepada para tersangka yang merupakan penyelenggara negara. Tersangka BP bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada tahun 2020 dan 2023, sementara tersangka SR menangani pemeriksaan untuk tahun 2024. Keduanya diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supervisor dalam pengawasan dan penelaahan untuk memenuhi permintaan PT TPL. Atas perbuatannya, BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Kerugian Negara Capai Rp 2 Triliun
Perbuatan PT TPL yang bekerja sama dengan para tersangka tersebut diindikasikan menyebabkan penurunan pendapatan negara yang signifikan. Kerugian negara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun, estimasi sementara dari hasil penyidikan menunjukkan kerugian mencapai Rp 2 triliun. “Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun, dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” pungkas Saiful.
Kedua tersangka, BP dan SR, dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka juga disangkakan dengan subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Penahanan terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (12/8/2026) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Ikuti DailyFX.ID
