— JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah pada Selasa (18/8/2026). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Febrie secara resmi menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh aparat kepolisian, serta menyoal legalitas tindakan penggeledahan yang dinilai menyalahi prosedur.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie dianggap cacat hukum karena dilakukan secara mendadak tanpa didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Mereka juga memprotes tindakan penggeledahan oleh aparat yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Jaksa Agung. Langkah praperadilan ini ditempuh sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan sarana menguji objektivitas serta keabsahan tindakan aparat penegak hukum melalui jalur konstitusional.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama mengawal jalannya proses praperadilan ini, agar setiap tahapan persidangan dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan kuasa hukum Febrie Ardiansyah usai persidangan.

Agenda praperadilan ini diproyeksikan menjadi arena uji materiil dan formal bagi pemohon maupun termohon untuk memaparkan argumentasi hukum masing-masing, khususnya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penggeledahan yang dipersoalkan. Langkah ini menandai eskalasi penting dalam perkara hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Sebagai sosok yang pernah memimpin penanganan berbagai kasus korupsi berskala besar saat menjabat Jampidsus, penetapan status tersangka terhadap Febrie menarik perhatian publik secara luas. Perselisihan prosedur hukum ini meruncing ketika aparat kepolisian melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, yang dinilai pihak Febrie melangkahi regulasi khusus terkait tata cara penindakan terhadap pejabat Kejaksaan.

Pihak pemohon menilai proses hukum yang diterapkan cenderung terburu-buru dan mengabaikan hak-hak hukum fundamental seorang warga negara. Melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, hakim tunggal yang memimpin persidangan akan menentukan apakah prosedur penyidikan yang dilakukan kepolisian telah memenuhi dua alat bukti yang sah dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau justru batal demi hukum karena melanggar prosedur.