— Ketua Umum Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mendesak penerapan sanksi hukum yang tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran data pribadi. Menurutnya, di tengah pesatnya transformasi digital, pengawasan dan penegakan hukum yang kuat sangat krusial untuk melindungi masyarakat.

“Masalah digital itu sebenarnya masalah yang sangat krusial. Salah satu upaya untuk menegakkan perlindungan digital kepada masyarakat adalah adanya sanksi hukum yang tegas bagi para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran digital,” ujar Tulus dalam forum grup diskusi (FGD) bertema “Menjaga Identitas dan Data Masyarakat di Era Integrasi Digital” di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Tulus menjelaskan, perkembangan teknologi digital berpotensi meningkatkan pelanggaran terhadap konsumen secara masif dibandingkan sistem konvensional. Sanksi yang diusulkan mencakup sanksi administratif, pencabutan izin usaha, denda, hingga sanksi pidana, bergantung pada bentuk dan tingkat pelanggaran.

Ia juga menekankan pentingnya literasi digital masyarakat dalam ekosistem digital. Konsumen perlu memahami risiko sebelum bertransaksi melalui layanan digital seperti transportasi online, e-commerce, dan layanan perbankan. Masyarakat diminta tidak mengabaikan syarat dan ketentuan, serta memahami ketentuan biaya atau denda.

“Ini penting agar masyarakat nanti tidak terjebak dengan sengketa digital yang penyelesaiannya justru rumit,” ucapnya.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menambahkan, pemerintah didorong untuk menghadirkan lembaga pengawas independen atau “wasit” yang menjamin keadilan perlindungan data antara konsumen, industri, dan pemerintah. Selama ini, beban akibat lemahnya perlindungan data lebih banyak ditanggung masyarakat, sementara platform digital belum sepenuhnya merasakan konsekuensi serupa.

Nailul menyatakan, sebelum adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dampak dari lemahnya perlindungan data lebih banyak dirasakan oleh masyarakat, bukan oleh platform pengelola data. “Selama ini sebelum ada UU PDP, disinsentif tersebut tidak terasa di platform. Yang merasakan disinsentif adalah masyarakat secara pribadi,” tuturnya.

Oleh karena itu, Nailul mendorong penerapan UU PDP secara lebih konkret, termasuk pembentukan mekanisme pengawasan dan aturan yang jelas mengenai penyelesaian jika terjadi kebocoran data. “Kita melihat bahwa di Undang-Undang PDP itu perlu ada lembaga untuk pengawas, yaitu regulator untuk perlindungan data pribadi dan sebagainya. Dan juga bagaimana nanti aturan turunannya ketika data bocor itu harus digugat ke mana,” katanya.

Nailul juga menekankan bahwa penerapan UU PDP harus mencakup kewajiban bagi pihak ketiga, baik platform digital, pemerintah, maupun swasta, untuk membangun sistem yang mampu melindungi data pribadi masyarakat. Adanya kewajiban dan konsekuensi hukum diharapkan dapat menjadi disinsentif bagi pihak yang tidak serius menjaga keamanan data. “Ketika UU PDP diterapkan, kemudian setiap pihak ketiga, platform maupun dari pihak pemerintah ataupun swasta, itu harus membangun sistem yang tidak melanggar UU PDP,” ujarnya.