— Indonesia sedang membangun fondasi baru untuk ekosistem aset kripto yang lebih kuat, ditandai dengan regulasi yang semakin kokoh, adopsi yang terus meningkat, dan keterlibatan institusi yang meluas. Dengan jumlah pengguna kripto yang mencapai 22,69 juta per Juni 2026, fokus industri kini bergeser dari sekadar memperbesar pasar menjadi memastikan inovasi, perlindungan konsumen, dan kesiapan institusional dapat berjalan seiring.

Forum Coinfest Asia 2026 menjadi ajang penting yang mempertemukan pemerintah, regulator, serta para pelaku industri baik lokal maupun global. Diskusi dalam acara tersebut menyoroti krusialnya menjaga keseimbangan antara kepastian regulasi dan ruang bagi ekosistem untuk terus berkembang, demi pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Co-Founder INDODAX, Oscar Darmawan, menekankan bahwa kepatuhan (compliance) tetap menjadi elemen vital dalam perkembangan industri kripto, terutama untuk membuka pintu partisipasi institusional yang lebih luas. Namun, perlindungan konsumen harus berjalan seiring dengan kemampuan pelaku industri domestik dalam menghadirkan produk dan layanan yang relevan. Oscar menyoroti bahwa kualitas produk dan layanan menjadi faktor penentu bagi pengguna dalam memilih platform, bahkan dibandingkan dengan platform luar negeri.

“Compliance tetap diperlukan karena menjadi salah satu fondasi agar institusi dapat masuk ke industri ini. Namun, pada saat yang sama, inovasi juga perlu terus berjalan. Jika produk dan layanan di dalam negeri semakin berkembang, pengguna akan memiliki lebih banyak alasan untuk tetap berada di ekosistem yang teregulasi dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” ujar Oscar dalam keterangan resminya, Sabtu (22/8/2026).

Oscar juga mengapresiasi peran regulatory sandbox yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wadah penting untuk menguji inovasi baru sebelum diimplementasikan secara luas. Pendekatan ini dinilai dapat memastikan pengembangan industri tetap memprioritaskan aspek perlindungan konsumen.

“Perkembangan inovasi di industri kripto sangat cepat. Dengan adanya regulatory sandbox, inovasi dapat diuji dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum diterapkan lebih luas. Pendekatan ini dapat membantu ekosistem kripto Indonesia berkembang dengan lebih tertata sekaligus memberikan ruang bagi percepatan inovasi,” tambahnya.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa blockchain dan aset digital, termasuk kripto, semakin relevan dalam mendukung kebutuhan investasi nasional. Ia juga melihat potensi Bali untuk bertransformasi dari destinasi pariwisata menjadi pusat investasi, teknologi, dan inovasi, khususnya bagi komunitas fintech, Web3, aset digital, dan kripto.

“Pemerintah dapat membangun kerangka, regulator memberikan kepastian, tetapi perusahaan dan inovator yang membangun masa depan,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, berpendapat bahwa regulasi sektor keuangan digital harus terus adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa menghambat ruang inovasi. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kolaborasi antarotoritas dalam membangun kesiapan institusional.

“Kesiapan institusi tidak akan berarti tanpa sumber daya manusia yang mampu. Kolaborasi lintas otoritas menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem yang kuat,” jelasnya.

Dari perspektif pasar, Vice President of Business Development INDODAX, James Eugene, mengungkapkan bahwa keberhasilan proyek di Indonesia tidak hanya berhenti pada proses listing. INDODAX juga mempertimbangkan faktor permintaan, likuiditas, kualitas proyek, utilitas, serta keberlanjutan ekosistem.

Market share, demand, dan liquidity menjadi faktor penting dalam proses listing. Pada akhirnya, kualitas proyek dan kemampuan menciptakan market fit yang akan menentukan keberlanjutannya,” ujar James.

Sebagai bursa kripto terkemuka di Indonesia, INDODAX memandang momentum Coinfest Asia 2026 sebagai kesempatan untuk mendorong terciptanya ekosistem yang tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga mampu berinovasi, menarik partisipasi institusional, serta memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.