— PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) melaporkan telah membayarkan klaim kesehatan dan meninggal dunia senilai Rp545 miliar sepanjang semester I 2026. Pembayaran ini terdiri atas klaim kesehatan sebesar Rp433,4 miliar dan klaim meninggal dunia senilai Rp111,8 miliar pada periode Januari hingga Juni 2026.

Data perusahaan menunjukkan bahwa 55% klaim meninggal dunia dari nasabah individu terjadi pada usia produktif, yaitu antara 25 hingga 59 tahun. Rinciannya, 13% klaim terjadi pada kelompok usia 25–44 tahun dan 42% pada usia 45–59 tahun. Sisanya, 2% klaim meninggal dunia terjadi pada usia di bawah 25 tahun dan 43% pada usia 60 tahun ke atas.

Director & Chief Operating & IT Officer MSIG Life, Elly Susanti, menyatakan bahwa pembayaran klaim merupakan aspek krusial dalam menjaga keberlanjutan perlindungan finansial keluarga, terutama ketika pencari nafkah meninggal dunia. Ia menambahkan, kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban klaim juga didukung oleh posisi permodalan yang kuat.

Hingga semester I 2026, rasio Risk Based Capital (RBC) MSIG Life tercatat sebesar 1.382%, jauh di atas batas minimum 120% yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ketika sebuah keluarga kehilangan pencari nafkah, yang dibutuhkan adalah kepastian, kecepatan, dan kecukupan manfaat untuk melanjutkan rencana keuangan yang telah disusun,” ujar Elly.

Salah satu pembayaran klaim yang signifikan dilakukan kepada ahli waris nasabah Marilyn Wijaya melalui kanal Bank Sinarmas. Ahli waris menerima manfaat sekitar Rp1,27 miliar dari dua polis yang dimiliki almarhumah.

Ho Gek Bie, selaku ahli waris, mengungkapkan bahwa manfaat tersebut sangat membantu menjaga kondisi keuangan keluarga tanpa harus menggerus dana simpanan atau pos anggaran lainnya. “Kami bersyukur proteksi ini berjalan sesuai fungsi dan harapan kami. Saya sangat mengapresiasi proses klaimnya yang responsif tanpa berbelit-belit,” katanya.

Pembayaran klaim merupakan salah satu indikator penting dalam industri asuransi jiwa, mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan penerima manfaat. Tingginya porsi klaim meninggal dunia pada kelompok usia produktif menggarisbawahi risiko finansial yang dapat timbul ketika pencari nafkah meninggal sebelum memasuki usia pensiun.

MSIG Life terus berupaya menawarkan produk perlindungan jiwa yang mencakup manfaat meninggal dunia dan pembebasan pembayaran premi dalam kondisi tertentu. “Kami berkomitmen membayarkan setiap klaim yang sah sesuai ketentuan pada polis, dan senantiasa memperkuat posisi kami sebagai mitra tepercaya dalam mendukung keluarga Indonesia melangkah ke masa depan dengan lebih percaya diri,” tambah Elly.

Bagi nasabah yang ingin memastikan rencana keuangan keluarga tetap berjalan meski terjadi risiko meninggal dunia, MSIG Life menghadirkan produk Smile Wealth Protection (SMART). Melalui manfaat Pembebasan Premi, MSIG Life akan melanjutkan pembayaran premi apabila Tertanggung meninggal dunia selama masa pembayaran premi. Produk ini juga memberikan Manfaat Tahapan hingga 175% dari Dana Pasti yang dibayarkan sesuai rencana. Selain itu, penerima manfaat akan memperoleh santunan meninggal dunia sebesar 110% dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan. Jika meninggal dunia disebabkan oleh kecelakaan, tersedia tambahan santunan sebesar 110% dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan, dengan maksimum Rp2 miliar.