— JAKARTA – Harga batu bara mayoritas mengalami pelemahan pada perdagangan Selasa (25/8/2026). Di tengah tren penurunan harga ini, Indonesia sedang dalam tahap final persiapan pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis. Bursa ini ditargetkan dapat mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Berdasarkan data perdagangan, harga batu bara Newcastle untuk kontrak Agustus 2026 tercatat naik tipis US$ 0,15 menjadi US$ 131,65 per ton. Namun, kontrak September 2026 mengalami penurunan US$ 0,9 ke level US$ 138,4 per ton, sementara kontrak Oktober 2026 anjlok US$ 1,55 menjadi US$ 139,4 per ton.

Kondisi serupa terlihat pada harga batu bara Rotterdam. Kontrak Agustus 2026 melemah US$ 0,05 menjadi US$ 124,5 per ton. Di sisi lain, kontrak September 2026 melonjak US$ 1,3 menjadi US$ 128,5 per ton, dan kontrak Oktober 2026 melesat US$ 1,1 menjadi US$ 129,25 per ton.

Pelemahan harga batu bara ini terjadi bersamaan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk membentuk bursa mineral dan komoditas strategis. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam pembentukan harga komoditas ekspor unggulannya.

Indonesia dikenal sebagai salah satu eksportir terbesar di dunia untuk komoditas seperti batu bara termal, minyak sawit, dan nikel. Selain itu, negara ini juga merupakan pemasok utama untuk timah, tembaga, bauksit, dan biji kopi di pasar global.

Calon pengawas utama perdagangan komoditas di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menekankan bahwa keberhasilan bursa komoditas baru akan sangat bergantung pada tingkat kepercayaan pelaku pasar. Menurutnya, pelaku pasar akan menilai mekanisme bursa tersebut berdasarkan transparansi, keadilan, ketertiban, dan likuiditasnya.

“Jika pasar tidak dalam dan tidak memiliki integritas, pelaku industri dan pedagang tidak akan mempercayainya,” ujar Sarjito dalam sesi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR.

Sarjito adalah satu-satunya calon yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi kepala pengawas perdagangan komoditas di OJK. Sebelumnya, ia telah menyelesaikan masa baktinya pada tahun 2024 sebagai Deputi Komisioner OJK bidang Perlindungan Konsumen.