DailyFX.ID — JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai penundaan transaksi pada rekening milik aktivis asal Pati, Jawa Tengah, yang berada di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Penundaan ini dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur hal ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain UU TPPU, OJK juga mengatur mekanisme penundaan dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan. Pengaturan serupa juga dikeluarkan oleh pemangku kepentingan lain, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi jika memenuhi kriteria yang diatur. “PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah/permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim,” ujar Dian kepada Investor Daily, Selasa (25/8/2026).
Penundaan transaksi ini dilakukan paling lama lima hari kerja terhitung sejak perintah penundaan diterima. “Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” jelas Dian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bank dalam melakukan langkahnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK sedang mendalami lebih lanjut permasalahan tersebut.
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” tegas Dian.
OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan. Termasuk meminta bank terkait untuk terus berkoordinasi dan melakukan tindakan penyelesaian yang diperlukan dalam masa penundaan sesuai aturan.
“Serta OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan,” pungkas Dian.
Ikuti DailyFX.ID
