— Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib dinilai sangat krusial bagi kelangsungan industri nasional. Keduanya dinilai mampu membangkitkan kembali kepercayaan diri para pelaku usaha.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menyambut baik kebijakan pemerintah yang menurunkan harga Regasifikasi LNG dari US$ 20,5/mmbtu menjadi US$ 13/mmbtu per 29 Juni 2026, yang diiringi dengan terbitnya KepmenESDM No. 281K/2026. Menurutnya, langkah ini memberikan kepastian berusaha bagi industri keramik nasional, yang kelangsungan usahanya sangat bergantung pada kelancaran suplai gas, ketersediaan, serta harga gas yang berdaya saing.

“Hal itu memberikan sebuah kepastian berusaha bagi industri keramik nasional yang keberlangsungan usahanya sangat tergantung kepada kelancaran suplai gas, ketersediaan gas industri dan harga gas yang berdaya saing,” ujar Edy kepada Investor Daily, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Edy menambahkan, kebijakan HGBT yang didukung dengan SNI Wajib untuk keramik menjadi sangat dibutuhkan di tengah kondisi perekonomian yang masih penuh ketidakpastian. Kebijakan ini tidak hanya membuat industri mampu bertahan dan terhindar dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi juga memberikan ketahanan (resiliensi) dan membangkitkan kembali kepercayaan diri.

Ia mengungkapkan, industri keramik nasional akan melanjutkan tahapan ekspansinya pada semester kedua 2026 hingga akhir 2028. Akan ada tambahan kapasitas produksi baru sebesar 105 juta meter persegi per tahun dengan nilai investasi sekitar Rp 10 triliun. Proyeksi ini diperkirakan akan menyerap 7.500 tenaga kerja baru.

“Ini melengkapi kurang lebih 160.000 tenaga kerja yang telah tergabung di dalam Asaki dan akan menempatkan industri keramik berada di nomor 4 pemain keramik terbesar di dunia setelah China, India dan Brazil,” papar Edy.

Butuh Konsistensi Penyaluran Gas

Untuk memastikan ekspansi berjalan lancar dan industri keramik dapat tumbuh berkelanjutan, Asaki mengharapkan dukungan pemerintah berupa konsistensi kelancaran suplai gas dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Selain itu, pemerintah diharapkan turut mengawal penyaluran gas sesuai dengan volume Industri yang telah ditetapkan dalam KepmenESDM No. 281k/2026.

“Di mana telah diatur dan dialokasikan oleh pemerintah untuk industri di Jawa Barat porsi volume gas HGBT sebesar 73% dari total volume gas yang dibutuhkan oleh industri,” jelas Edy.

Ia menerangkan, realisasi penyaluran gas oleh PGN pada Juli 2026 belum optimal dan tidak sesuai dengan target. PGN hanya mampu menyuplai 88% dari volume gas yang tercantum dalam KepmenESDM No. 281/2026. Jika dihitung berdasarkan kebutuhan volume gas industri, realisasi HGBT dengan harga US$ 7/mmbtu untuk industri keramik di bulan Juli hanya sebesar 66%. Sebagian sisanya harus dibayar dengan harga US$ 13/mmbtu, sehingga industri membayar gas dengan harga kisaran US$ 8-US$ 8,5/mmbtu.

Asaki berharap PGN dapat memperbaiki kinerja suplai gas HGBT di masa mendatang agar sesuai dengan besaran volume yang telah diatur dalam KepmenESDM No. 281/2026. “Sehingga, daya saing industri keramik kembali membaik dan tingkat utilisasi produksi keramik semester 2 ini bisa meningkat ke level 75%-80%,” ucap Edy.

Asaki menyatakan kesiapannya untuk mendukung program-program Presiden Prabowo yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8%, melalui Program Pembangunan 3 juta unit rumah, Program Gentengnisasi, Program Pembangunan Sekolah Rakyat, Program Renovasi Sekolah dan Rumah Tidak Layak Huni.

Kebijakan Strategis Pemerintah Dongkrak Manufaktur

Sektor industri manufaktur Indonesia menunjukkan geliat positif dan memasuki zona ekspansi pada awal kuartal III-2026. Berdasarkan rilis S&P Global, Indeks Manajer Pembelian (Purchasing Managers’ Index/PMI) Manufaktur Indonesia pada Juli 2026 tercatat 50,2, melonjak signifikan dari 46,9 pada bulan Juni 2026.

Pencapaian ini menandai pemulihan operasional industri nasional yang ditopang oleh peningkatan volume produksi (output) untuk pertama kalinya sejak Februari 2026, stabilisasi pesanan baru, serta pertumbuhan penyerapan tenaga kerja setelah empat bulan sebelumnya mengalami penurunan.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemnperin) Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, tren pemulihan ini diperkuat oleh dua kebijakan strategis pemerintah. Kebijakan pertama adalah kepastian HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu).

Kebijakan HGBT memberikan dampak positif bagi industri pengguna gas bumi. Kepastian pasokan dan harga energi yang terjangkau berhasil menjaga daya saing sektor industri manufaktur vital seperti pupuk, petrokimia, keramik, kaca, baja, sarung tangan karet, dan oleokimia. “Hal ini tercermin langsung dari tingkat optimisme bisnis pelaku usaha untuk 12 bulan ke depan yang melonjak ke posisi tertinggi dalam enam bulan terakhir (sejak Januari 2026),” kata Febri.

Kebijakan kedua adalah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Relaksasi Bea Masuk Bahan Baku Plastik. Kemnperin mengapresiasi langkah Menteri Keuangan dan menyambut baik penerbitan PMK ini, yang mengatur relaksasi atau pembebasan bea masuk atas impor bahan baku plastik dan telah resmi berlaku efektif.

Kebijakan relaksasi bea masuk bahan baku plastik ini sangat dinantikan oleh industri kemasan, makanan-minuman, otomotif, hingga elektronika. Langkah ini secara langsung menekan beban inflasi biaya input yang sempat membengkak akibat gejolak mata uang dan pasokan global.

Febri memaparkan, kombinasi antara kepastian HGBT dan PMK relaksasi bea masuk bahan baku plastik menunjukkan kehadiran pemerintah dalam menjaga efisiensi struktur biaya industri. “Langkah konkrit ini terbukti langsung meredam tekanan biaya input (input cost inflation) yang melambat ke level terendah dalam 4 bulan terakhir, sekaligus memacu optimisme pelaku industri,” ujarnya.

Meskipun indikator makro manufaktur menunjukkan pemulihan yang solid, Kemnperin mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk tetap waspada terhadap dinamika rantai pasok global dan fluktuasi nilai tukar. Kemnperin berkomitmen untuk terus mengawal ketersediaan bahan baku, keterjangkauan energi, serta perlindungan pasar dalam negeri agar tren pemulihan ekspansif ini dapat terus dipertahankan dan meningkat pada semester kedua 2026.