— Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini sedang disusun oleh DPR RI bersama pemerintah menuai sorotan tajam terkait potensi perluasan sanksi pidana bagi para pengusaha. Perubahan signifikan ini mengubah banyak sanksi yang semula bersifat administratif menjadi sanksi pidana, sebuah langkah yang dinilai dapat memperberat beban pengusaha, terutama di tengah kekhawatiran inkonsistensi kebijakan dan keraguan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang hanya memiliki 6 pasal pidana, RUU Ketenagakerjaan yang baru mengusulkan peningkatan drastis menjadi 33 pasal pidana. Hal ini mengindikasikan pergeseran rezim hukum ketenagakerjaan yang lebih condong ke arah hukum pidana.

Dalam peraturan sebelumnya, delik pidana umumnya hanya dikenakan pada pelanggaran berat yang bersifat fundamental dan berkaitan dengan hak asasi manusia. Contohnya termasuk eksploitasi pekerja anak, pengabaian hak upah, dan penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin. Pelanggaran-pelanggaran ini secara langsung dapat menjerat pengusaha ke ranah pidana.

Namun, RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas mengindikasikan potensi penerapan pasal pidana untuk hal-hal yang sebelumnya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Contohnya, kelalaian dalam pendaftaran jaminan sosial atau penyerahan dokumen pribadi antara pemberi kerja dan pekerja, kini berpotensi dikenai jerat pidana langsung.

Ironisnya, perluasan delik pidana untuk kelalaian administratif ini justru paling berisiko menjerat perusahaan di sektor formal. Padahal, sektor formal merupakan tulang punggung penyerapan tenaga kerja yang menyediakan jaminan sosial, kontrak kerja, dan kepastian upah. Saat ini, dari total 60 juta pekerja formal, hanya sekitar 40% dari total penduduk yang bekerja.

Ancaman pidana yang dianggap tidak proporsional ini berisiko membuat perusahaan formal menahan ekspansi hubungan kerja dan beralih ke skema kerja yang lebih longgar. Alih-alih memperkuat perlindungan, RUU ini justru berpotensi menggerus kualitas hubungan kerja yang ingin dijaganya.

Potensi Kriminalisasi Pengusaha

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Fitriana, menyoroti potensi kriminalisasi pengusaha dalam rezim perundangan ketenagakerjaan yang baru. Ia menekankan pentingnya pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar yang serius dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif.

“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” tegas Fitriana. Ia menambahkan bahwa pidana seharusnya bertindak sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

RUU Ketenagakerjaan dengan banyaknya pasal pidana ini membuka kemungkinan tidak hanya pengurus, tetapi juga keseluruhan entitas perusahaan dapat terseret. Fitriana mengingatkan bahwa ancaman pidana korporasi ini harus dicermati secara proporsional. “Singkatnya, secara spesifik harus dibuktikan tindakan pidana dan para pelaku. Siapa yang melakukan, memerintahkan/membiarkan pelanggaran itu terjadi,” jelasnya.

Untuk pelanggaran tertentu, Fitriana berpendapat RUU Ketenagakerjaan seharusnya dapat mengakomodasi sanksi finansial. “Tapi menurut saya perlu dilihat juga jenis pelanggarannya dan apakah sanksinya efektif untuk memulihkan hak (reparatif) atau untuk mencegah pelanggaran yang berulang (preventif),” ujarnya.

Kepastian Hukum dan Kepercayaan Investor

Direktur Legal dari Center of Economic & Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, menilai bahwa kepastian hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, RUU Ketenagakerjaan harus diterapkan secara konsisten agar kepastian berusaha menjadi mutlak.

“Kalau dari sisi investasi dan hukum, sebenarnya sentimen ekonomi dan kepercayaan investor itu tergantung pada aspek penegakan hukum pada dasarnya. Mereka melihat risiko inkonsistensi penegakan hukum sebenarnya. Dan melihat ketidakpastian,” simpul Saleh.

Saleh menambahkan bahwa investor di Indonesia sering kali dihadapkan pada kenyataan perubahan peraturan yang sering terjadi, terutama terkait hukum dan perizinan yang pelaksanaannya terkadang tebang pilih. Hal ini membuat investor harus mengeluarkan biaya hukum tambahan untuk masalah yang tidak pasti.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan jika melihat kapasitas pengawasan. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya sekitar 1.400 orang untuk mengawasi sedikitnya 400 ribu perusahaan menengah-atas, belum termasuk jutaan entitas perusahaan terdaftar lainnya. Rasio ini jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO).

Oleh karena itu, Saleh menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan bagaimana RUU Ketenagakerjaan yang sedang digodok dapat dilaksanakan secara konsisten di lapangan. Pengusaha dan investor akan melihat konsistensi regulasi dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, Saleh menyinggung bahwa Indonesia masih menghadapi masalah inefisiensi biaya investasi. Merujuk pada nilai incremental capital-output ratio (ICOR), Indonesia mencatat skor 6,5 yang menunjukkan ketidakefisienan, jauh di bawah rata-rata negara utama ASEAN yang berkisar 4. Biaya perizinan, penegakan hukum yang lemah, pungutan liar, hingga biaya logistik di Indonesia masih tergolong tinggi di kawasan ini. Saleh berharap RUU Ketenagakerjaan tidak menambah ongkos ketidakpastian hukum, mengingat aparat penegak hukum di Indonesia masih dianggap memiliki kinerja yang buruk dalam aspek penegakan dan kepastian hukum.