DailyFX.ID — Kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 50% di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha sawit. Peningkatan kewajiban dari 30% menjadi 50% ini dinilai dapat mengurangi fleksibilitas dalam pengelolaan modal kerja dan mengganggu daya saing industri sawit nasional.
Aturan mengenai DHE SDA ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 02 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyatakan dukungan terhadap perbaikan tata kelola industri sawit. Namun, ia meminta agar kebijakan yang membebani industri tidak dipaksakan terlalu cepat jika kondisi belum memungkinkan, demi menghindari risiko bisnis.
“Gapki siap mendukung, Gapki terus bermitra dengan pemerintah dan tidak pernah menentang kebijakan pemerintah,” ujar Eddy dalam forum 9th Borneo Forum 2026 di Balikpapan, pekan lalu. Ia menekankan pentingnya pertimbangan situasi dan kondisi industri sebelum memaksakan kebijakan yang dapat membahayakan bisnis.
Senada, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki, Yustinus Lambang Setyo Putro, menambahkan bahwa rencana penguatan kebijakan penempatan DHE SDA menjadi 50% harus mempertimbangkan likuiditas dan karakteristik usaha industri sawit. Ia berharap implementasi kebijakan ini berjalan seimbang dengan upaya menjaga daya saing ekspor Indonesia, yang saat ini masih dalam tren positif.
Yustinus menyoroti pentingnya penguatan implementasi dan pengawasan terhadap regulasi yang sudah ada. “Yang diperlukan saat ini adalah memastikan aturan yang sudah ada dapat dijalankan secara efektif. Setiap penyempurnaan regulasi tentu diharapkan dapat diikuti dengan penguatan implementasi secara optimal,” katanya.
Dua perubahan utama dalam kebijakan DHE SDA yang perlu dicermati adalah peningkatan kewajiban penempatan dana dari 30% menjadi 50% dan ketentuan penempatan dana tersebut di perbankan nasional (Himbara). Industri sawit memiliki karakteristik kebutuhan modal kerja yang besar dengan margin keuntungan yang relatif terbatas, sekitar 10-15%. Kewajiban penempatan sebagian DHE dalam jangka waktu tertentu berpotensi mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam mengelola modal kerja.
Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha mungkin memerlukan tambahan fasilitas pembiayaan perbankan untuk operasional, yang pada akhirnya dapat menambah komponen biaya bunga dan biaya produksi. Hal ini dapat meningkatkan biaya modal perusahaan dan menurunkan daya saing industri sawit nasional.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Zainal Abidin, mengingatkan bahwa kepastian hukum adalah prasyarat utama bagi keberlangsungan investasi. Investor tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga kepastian regulasi. Keraguan terhadap kepastian hukum dapat menyebabkan tertahannya investasi, bahkan memicu capital flight.
Ketidakpastian regulasi, seperti yang disoroti terkait implementasi PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan, juga dapat menghambat investasi sawit. Zainal berharap implementasi kebijakan tersebut dilakukan dengan hati-hati agar tidak meningkatkan persepsi risiko investasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah yang ditopang sektor sawit.
Praktisi hukum kehutanan, Sadino, menambahkan bahwa implementasi PP Nomor 45 Tahun 2025 harus disertai penyelesaian masalah tumpang tindih regulasi antara kawasan hutan dan hak atas tanah. Ia menekankan perlunya pemerintah memastikan seluruh aspek legalitas komprehensif terselesaikan, terutama saat terjadi pengalihan pengelolaan lahan kepada BUMN, demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pengelola berikutnya.
Ikuti DailyFX.ID
