DailyFX.ID — Penerbitan obligasi daerah menjadi instrumen yang relevan ketika kebutuhan investasi di suatu wilayah sangat besar dan tidak dapat sepenuhnya ditutupi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahunan. Namun, instrumen ini tidak dapat dijadikan jalan pintas untuk mengatasi kesulitan kas daerah.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menekankan bahwa obligasi daerah bersifat positif jika digunakan untuk membiayai proyek produktif dan berjangka panjang. Instrumen ini seharusnya menjadi pelengkap setelah upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), transfer dari pemerintah pusat, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dimaksimalkan. “Jangan sampai utang dipilih hanya karena lebih mudah dibanding memperbaiki kualitas pendapatan dan belanja daerah,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, tolok ukur utama sebelum menerbitkan obligasi adalah manfaat ekonomi dan sosial proyek yang harus lebih besar daripada biaya serta risiko fiskal utangnya. Kualitas proyek menjadi pertimbangan krusial dalam pengambilan keputusan.
Kementerian Keuangan mencatat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp357,4 triliun pada semester I-2026, yang menunjukkan kontraksi 11,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kontraksi ini berdampak pada kesulitan daerah dalam melaksanakan belanja rutin dan belanja pegawai.
Rizal menjelaskan bahwa kapasitas utang suatu daerah tidak hanya dilihat dari besaran APBD, tetapi juga dari rasio utang, rasio cakupan pembayaran utang (debt service coverage ratio/DSCR), proporsi PAD, ketergantungan pada transfer pusat, belanja wajib, dan ruang fiskal. Daerah dengan PAD rendah dan belanja yang kaku (rigid) tetap rentan meskipun memiliki APBD besar. Kemampuan membayar utang harus dinilai secara berkelanjutan sepanjang tenor obligasi, termasuk melalui uji coba (stress test) terhadap berbagai skenario penurunan pendapatan atau peningkatan belanja.
“Jika sedikit perubahan asumsi langsung mengganggu pembayaran utang, berarti kapasitas fiskalnya belum kuat. Transparansi asumsi penting agar publik dapat menilai apakah proyeksi fiskalnya realistis atau terlalu optimistis,” kata Rizal.
Risiko muncul ketika pembayaran pokok dan bunga obligasi mulai menggerus alokasi anggaran untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Batas aman tidak hanya sebatas memenuhi regulasi, tetapi juga memiliki fiscal buffer yang memadai setelah pembayaran utang. “Makin besar porsi debt service terhadap pendapatan, makin kecil fleksibilitas daerah menghadapi guncangan ekonomi,” tutur Rizal.
Tenor obligasi harus disesuaikan dengan umur ekonomis proyek, dan manfaat jangka panjangnya harus lebih besar daripada seluruh biaya utang. Penting untuk menghindari situasi di mana pemerintah saat ini menikmati manfaat pembangunan dan politiknya, sementara beban fiskalnya diwariskan kepada pemerintahan berikutnya. Dana obligasi harus dialokasikan secara khusus untuk proyek yang ditetapkan, disertai studi kelayakan, audit, pelaporan berkala, dan pengawasan publik.
“Obligasi harus diperlakukan sebagai kontrak fiskal jangka panjang, bukan sekadar tambahan ruang berutang. Tanpa tata kelola yang kuat, risiko terbesar justru muncul dari utang mahal untuk proyek dengan manfaat publik yang rendah,” terang Rizal.
Beri Ruang
Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) Candra Fajri Ananda menyarankan pemerintah pusat memberikan ruang lebih bagi daerah untuk menerbitkan obligasi sebagai skema pembiayaan pembangunan. “Pemerintah pusat, baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri, tidak perlu terlalu takut memberikan ruang ke Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah selama seluruh persyaratan, transparansi, tata kelola, dan kelayakan proyek benar-benar dipenuhi,” kata Candra.
Candra menjelaskan bahwa kerangka regulasi obligasi daerah telah dibangun sejak 2006 dan terus disempurnakan, terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024. Kehati-hatian pemerintah tercermin dari penerapan DSCR minimal 2,5 untuk mengukur kemampuan daerah memenuhi kewajiban utang.
Pengendalian risiko menjadi penting mengingat pengalaman beberapa negara. Argentina, misalnya, mengalami persoalan akibat penerbitan utang daerah yang tidak diimbangi kemampuan pembayaran, yang berujung pada gagal bayar (default).
Candra berpendapat, obligasi daerah harus diarahkan untuk membiayai proyek produktif yang memiliki manfaat ekonomi dan idealnya mampu menghasilkan penerimaan atau penghematan belanja di masa depan, seperti pembangunan jalan tol, pasar, rumah sakit, atau LRT.
Mekanisme penerbitan obligasi yang melibatkan pemerintah pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga pemeringkat menjadi instrumen pengendalian risiko. Untuk DKI Jakarta, Candra menilai risiko relatif rendah karena ditopang kapasitas fiskal yang kuat. Rencana penerbitan sekitar Rp3,5 triliun dinilai relatif kecil dibandingkan APBD DKI sekitar Rp81 triliun, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tercatat sekitar Rp5 triliun.
“Kalau terjadi persoalan pembayaran, secara teori masih ada ruang fiskal yang bisa digunakan. Apalagi angka Rp3,5 triliun itu relatif kecil dibandingkan dengan APBD DKI yang sekitar Rp81 triliun. Kapasitas fiskal DKI termasuk sangat tinggi dan tidak perlu diragukan,” ucap Candra.
Kondisi ini membuat Jakarta berpeluang menjadi contoh penerapan obligasi daerah yang prudent dan rujukan bagi daerah lain. “Artinya, kita punya contoh nyata bahwa obligasi daerah bisa dilakukan secara prudent,” kata Candra.
Manfaat Ekonomi
Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menuturkan, alasan utama memilih obligasi dibandingkan menaikkan pajak daerah, mengandalkan transfer pusat, atau bekerja sama dengan swasta adalah karena utang memungkinkan biaya pembangunan dibagi sepanjang umur manfaat aset.
Instrumen ini tepat untuk membiayai infrastruktur yang memberikan manfaat ekonomi jangka panjang dan mampu menghasilkan penerimaan atau penghematan belanja di masa depan. Namun, obligasi juga menciptakan kewajiban pembayaran pokok dan bunga yang dapat mempersempit ruang fiskal jika pendapatan daerah tidak tumbuh sesuai proyeksi.
Yusuf menekankan pentingnya melihat kondisi fiskal daerah secara menyeluruh sebelum menerbitkan obligasi, terutama kemampuan daerah membayar kewajiban tersebut. Indikator yang perlu diperhatikan meliputi rasio utang terhadap pendapatan, kemampuan membiayai belanja wajib tanpa utang baru, serta DSCR.
Pertumbuhan PAD harus dibandingkan dengan pertumbuhan belanja pegawai dan belanja wajib lainnya. Ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat juga menjadi faktor penting karena sebagian penerimaan berada di luar kendali pemerintah daerah.
Yusuf menambahkan, asumsi di balik pernyataan kapasitas fiskal yang aman perlu diuji. Pertumbuhan pendapatan harus dibandingkan dengan kinerja historis dan kondisi ekonomi daerah, sementara proyeksi belanja harus memperhitungkan inflasi, kenaikan gaji, kewajiban sosial, dan perubahan demografi. Skenario alternatif seperti kenaikan suku bunga, pelemahan pendapatan pajak, atau perlambatan ekonomi juga perlu dipertimbangkan.
“Kalau dalam skenario yang lebih konservatif pemerintah masih mampu membayar utang tanpa mengorbankan layanan dasar, barulah kemampuan fiskalnya bisa dikatakan cukup kuat,” terang Yusuf.
Risiko utang biasanya tidak langsung terlihat pada awal penerbitan. Beban pembayaran akan semakin terasa ketika cicilan pokok membesar dan belanja wajib terus meningkat. Jika kondisi ini memaksa pemerintah mengurangi anggaran pendidikan, kesehatan, pemeliharaan infrastruktur, atau belanja modal, maka utang justru mengurangi kapasitas pembangunan.
Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan keadilan antargenerasi. Utang daerah mewariskan kewajiban kepada generasi mendatang. Hal ini dapat dibenarkan jika aset yang dibangun memberikan manfaat yang bertahan selama masa pembayaran utang. Proyek seharusnya dinilai berdasarkan manfaat ekonomi dan sosialnya dibandingkan seluruh biaya, termasuk bunga dan pemeliharaan. “Kalau manfaat proyek tidak cukup besar, generasi berikutnya hanya akan menerima kewajiban tanpa memperoleh manfaat yang sepadan,” terang Yusuf.
Ikuti DailyFX.ID
