— Pemerintah pusat didorong untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi daerah. Instrumen pembiayaan ini dinilai dapat menjadi alternatif untuk mendukung proyek produktif dan pembangunan berkelanjutan, asalkan tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta tata kelola yang ketat.

Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Candra Fajri Ananda, menyatakan bahwa pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, tidak perlu terlalu khawatir dalam memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi. Hal ini berlaku selama seluruh persyaratan, mulai dari transparansi, tata kelola, hingga kelayakan proyek, benar-benar terpenuhi.

“Pemerintah pusat, baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri, tidak perlu terlalu takut memberikan ruang kepada Pemprov DKI untuk menerbitkan obligasi daerah selama seluruh persyaratan, transparansi, tata kelola, dan kelayakan proyek benar-benar dipenuhi,” ucap Candra dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (9/8/2026).

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bali diketahui tengah berencana menerbitkan obligasi daerah sebagai salah satu opsi pembiayaan untuk pembangunan berkelanjutan.

Candra menjelaskan bahwa obligasi daerah bukanlah instrumen yang baru. Pemerintah sendiri telah membangun kerangka regulasi untuk penerbitan obligasi daerah sejak tahun 2006 dan terus melakukan penyempurnaan. Regulasi terakhir yang relevan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024.

Menurutnya, pemerintah telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengatur penerbitan obligasi daerah. Salah satu bentuk kehati-hatian tersebut terlihat dari penerapan debt service coverage ratio (DSCR) yang digunakan untuk mengukur kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban utangnya.

“Kalau tidak salah DSCR-nya minimal 2,5. Jadi, kalau rasionya di atas batas tersebut, daerah dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya,” jelas dia.

Candra menekankan bahwa pengendalian risiko merupakan aspek krusial dalam penerbitan obligasi daerah. Ia merujuk pada pengalaman beberapa negara yang menghadapi persoalan akibat penerbitan utang daerah yang tidak diimbangi dengan kemampuan pembayaran yang memadai. Contohnya adalah Argentina, yang pernah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menerbitkan surat utang, namun akhirnya sejumlah daerah mengalami gagal bayar atau default.

“Saat itu hampir semua daerah di Argentina berlomba-lomba menerbitkan surat utang. Tetapi, ketika kemampuan membayar tidak memadai, akhirnya terjadi default,” tutur Candra.

Oleh karena itu, Candra menyarankan agar obligasi daerah diarahkan untuk membiayai proyek yang bersifat produktif dan memberikan manfaat ekonomi. Idealnya, proyek yang dibiayai juga memiliki mekanisme cost recovery agar tersedia sumber pengembalian yang jelas.

“Misalnya untuk membiayai pembangunan jalan tol, pasar, rumah sakit, pembangunan LRT, atau proyek lainnya yang dapat menghasilkan penerimaan,” kata Candra.

Candra menambahkan, mekanisme penerbitan obligasi yang melibatkan pemerintah pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga pemeringkat telah menjadi instrumen pengendalian risiko yang efektif. Mekanisme ini memastikan bahwa penerbitan obligasi daerah dapat dilakukan secara selektif.

Khusus untuk DKI Jakarta, Candra menilai risiko penerbitan obligasi daerah relatif rendah karena ditopang oleh kapasitas fiskal yang kuat. Rencana penerbitan obligasi daerah senilai sekitar Rp 3,5 triliun juga dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang mencapai sekitar Rp 81 triliun. Di sisi lain, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) DKI tercatat sekitar Rp 5 triliun.

“Kalau terjadi persoalan pembayaran, secara teori masih ada ruang fiskal yang bisa digunakan. Apalagi angka Rp 3,5 triliun itu relatif kecil dibandingkan dengan APBD DKI yang sekitar Rp 81 triliun. Kapasitas fiskal DKI termasuk sangat tinggi dan tidak perlu diragukan,” ucap Candra.

Kondisi ini, menurutnya, membuat Jakarta berpeluang menjadi contoh penerapan obligasi daerah yang prudent, sekaligus menjadi rujukan bagi daerah lain. “Artinya, kita punya contoh nyata bahwa obligasi daerah bisa dilakukan secara prudent,” kata Candra.