— JAKARTA – Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dirancang untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 lama dengan 12 kriteria fasilitas minimal, hingga saat ini belum diimplementasikan. Hal ini diungkapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyatakan bahwa penundaan implementasi KRIS berkaitan erat dengan kesiapan fasilitas kesehatan (faskes) di lapangan serta menunggu regulasi resmi dari pemerintah.

Akmal menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mengevaluasi kesiapan rumah sakit (RS) atau mitra faskes BPJS. Penerapan sistem yang bertujuan meningkatkan mutu layanan bagi peserta BPJS ini memerlukan jeda waktu agar faskes tidak terkesan kurang siap saat aturan benar-benar diberlakukan.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi masif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku regulator agar faskes mitra tidak terkejut ketika aturan resmi diterapkan. “Jangan sampai diberlakukan, kemudian seolah-olah kesiapan dari teman-teman mitra ini kurang. Perlu ada jeda waktu dan butuh proses yang matang,” tegas Akmal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Lebih lanjut, Akmal menambahkan bahwa sosialisasi yang masif bersama pihak regulator, terutama Kemenkes, mutlak diperlukan bagi para mitra faskes sebelum KRIS dieksekusi.

Menanggapi anggapan bahwa penundaan penerapan KRIS berpotensi melanggar Peraturan Presiden (Perpres), Akmal menyatakan bahwa kewenangan untuk menjawab hal tersebut berada di ranah regulator, yakni Kemenkes dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). BPJS Kesehatan, menurutnya, bertindak sesuai porsinya sebagai eksekutor kebijakan.

“Utamanya kami kan kalau regulator sudah bersama, tentu kita hanya membayarkan saja,” jelasnya.

Mengenai kepastian implementasi, langkah tersebut akan resmi dijalankan jika Perpres yang baru sudah dikeluarkan dan selaras dengan arahan Kemenkes. Jika regulasi tersebut sudah terbit, proses implementasi akan terus dievaluasi secara berkala.

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan juga akan meninjau konsekuensi dari penerapan KRIS, termasuk potensi peningkatan pembiayaan pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan perlu menjaga kesehatan finansial lembaga agar tetap mampu membiayai pelayanan masyarakat saat KRIS berlaku secara menyeluruh.

Hingga saat ini, selama regulasi baru belum diterbitkan, BPJS Kesehatan memastikan bahwa hak peserta JKN tidak berubah. “Sementara sampai dengan perpresnya belum keluar, (sistem kelas 1, 2, dan 3) masih berlaku juga dan kesiapannya masih berjalan,” pungkas Akmal.