8 Investasi Syariah Tanpa Riba yang Bisa Kamu Coba

Investasi syariah kini mulai banyak dilirik oleh para investor pemula karena dianggap lebih terpercaya dan amanah tanpa riba. Oleh karena itu Investasi syariah banyak dipilih oleh orang muslim. Ditambah lagi, penduduk Indonesia merupakan mayoritas beragama Islam, makanya investasi jenis ini mulai banyak dipilih.

Dalam investasi Syariah, pengelolaan uang dilakukan dengan cara-cara yang efektif namun tetap menghasilkan profit. Menggunakan konsep pengaturan keuangan berdasarkan pada syariat islam, lalu dikuatkan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

investasi syariah

Dasar Hukum

Bisnis Syariah bukan berarti tanpa hukum yang jelas. Investasi Syariah juga memiliki dasar hukum yang diatur dalam pada fatwa DSN MUI. Berikut ini adalah beberapa fatwa mengenai investasi syariah:

  • Fatwa No.20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.
  • Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
  • Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
  • Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
  • Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2003 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
  • Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
  • Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
  • Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah.
  • Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease back.
  • Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
  • Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
  • Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Syarat Investasi Syariah

Investasi Syariah selain menggunakan dasar hukum yang negara, juga menggunakan dasar hukum agama yang kuat dan jelas. Bagi kamu yang mau memulai investasi Syariah baiknya mengetahui dahulu syarat-syarat sah agar investasi Syariah mu berjalan dengan baik dan benar. Berikut beberapa syaratnya

1. Tidak Gharar dan Maysir

Gharar dalam Islam maksudnya adalah pemberian informasi yang tidak lengkap sehingga nasabah kebingungan. Sedangkan Maysir adalah risiko investasi yang berlebihan. Keduanya tidak boleh ada dalam investasi Syariah karena sifatnya yang merugikan.

2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah

Syarat lainnya adalah adanya akad wakalah bil ujrah yang merupakan penjaminan atas wali dalam investasi Syariah. Dan harus ada akad mudharabah yang merupakan bentuk kepercayaan pemilik modal kepada investor dan sebaliknya.

3. Pembersihan Keuntungan

Dalam investasi Syariah harus ada proses pembersihan pendapatan pada investasi. Hal ini dilakukan secara berkala, dan juga dilakukan pengecekan apakah investasi dihasilkan dari sumber yang syar’i atau tidak.

4. Investasi Halal

Meskipun proses yang dilakukan dalam investasi Syariah sesuai dengan kaidah ajaran agama. Namun kamu juga harus tetap mencari saham di perusahaan yang bergerak di sektor barang halal. Tujuannya tentu satu, menghindari riba dan hal-hal lain yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Bedanya Investasi Syariah dan Konvensional

  • Emiten Saham Sesuai Dengan Ajaran Islam

Investasi Syariah dalam proses dan aktivitasnya haruslah selalu berlandaskan syariat Islam. Sedangkan kegiatan jual beli saham pada investasi konvensional seringkali luput akan syariat Islam, mulai dari nilainya yang sering tidak halal, sampai dengan potensi kecurangan atau manipulasi dari salah satu pihak.

  • Menggunakan Sistem Bagi Hasil

Sistem bagi untung dalam investasi Syariah menggunakan bagi hasil. Sedangkan pada investasi konvensional, keuntungan didapatkan dari bunga yang sebesar-besarnya. Bunga inilah dalam bisnis Syariah mengandung unsur riba, sehingga tidak ada dalam investasi Syariah.

  • Musyawarah Untung dan Rugi

Dalam bisnis Syariah terdapat musyawarah untung dan rugi yang dilakukan kedua belah pihak, dengan melalui proses akad syariah yang melibatkan prinsip akad bagi hasil (mudharabah), kerjasama (musyarakah), dan ijarah (sewa menyewa).

8 Jenis Investasi Syariah

Investasi Deposito Syariah

Kita mulai dari yang paling umum yaitu investasi deposito. Investasi jenis ini juga jadi salah satu yang terbaik untuk para investor Syariah pemula. Jenisnya adalah tabungan berjangka yang disediakan oleh beberapa bank di Indonesia. Mekanismenya mirip dengan deposito konvensional. Bedanya, jika dalam konvensional ada sistem bunga, maka deposito syariah pakai sistem bagi hasil dari investasi ke produk usaha yang halal.

Investasi Emas Syariah

Selain deposito syariah, investasi syariah lainnya yang sering dilakukan adalah investasi emas syariah. Banyak pemula memilih emas jadi investasinya karena jenis investasi ini bisa naik tiap tahunnya, bisa diuangkan dengan mudah, modal yang diperlukan tidak terlalu besar. Untuk melakukannya pun mudah sekali, bisa di bank syariah, pegadaian bahkan di toko emas resmi.

Investasi Saham Syariah

Investasi saham syariah ini seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa investasi saham yang mulai dari akad hingga objeknya tidak boleh yang melanggar syariah agama. Menggunakan cara yang diajarkan syariat agama serta, saham yang dibeli bukanlah dari perusahaan yang bergerak di sektor haram. Misal produsen makanan haram, alkohol, rokok, serta perusahaan yang memiliki pinjaman mengandung riba tidak termasuk dalam kriteria saham syariah. Tentunya, ini semua akan dibantu oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang ikut mengawasi serta memastikan aktivitas perusahaan tetap memberlakukan nilai-nilai syariah.

Wakaf Saham

Selain berguna untuk mencari pahala, wakaf juga bisa dilakukan untuk investasi secara syariah. Wakaf saham pada prinsipnya sama seperti objek wakaf lainnya (rumah, tanah, bangunan, dsb), hanya saja dalam wakaf saham objeknya adalah saham.

Meskipun awam sekali didengar, wakaf saham di Indonesia sendiri sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-UNdang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.

Objek wakaf saham terdiri atas dua hal, pertama adalah saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Kemudian yang kedua adalah keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham.

Investasi Properti

Properti juga termasuk bisnis yang halal, tentunya ini jadi syarat investasi syariah. Mulai dari apartemen, rumah, ruko, atau kondominium juga termasuk pilihan investasi syariah terbaik. Dalam investasi syariah risiko yang rendah, sedangkan nilai jual yang terus naik. Kemudian, jika kamu ingin memutar uangnya kembali, bisa juga properti itu kamu sewakan atau dikontrakkan biar punya penghasilan tetap.

Investasi Obligasi Syariah

Selain investasi saham, pilihan investasi syariah terbaik lainnya adalah obligasi Syariah atau yang disebut sebagai sukuk. Obligasi syariah merupakan produk surat utang yang diterbitkan dengan prinsip syariah. Biasanya perusahaan menggunakan obligasi syariah untuk mencari modal.

Jadi, mekanisme dari obligasi syariah, pemberi pinjaman atau investor tidak akan menerima bunga melainkan mendapat imbal hasil dari manfaat penggunaan dana obligasi syariah tersebut. Pemegang obligasi akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil yang diberikan secara berkala. Biasanya, obligasi yang keuntungannya cukup menarik ditawarkan oleh negara lewat beberapa series.

Investasi Reksadana Syariah

Investasi reksadana juga ada yang syariah, dalam bisnis ini sistemnya yaitu manajer investasi akan mengumpulkan dana dari para investor dan akan mengelola uang pada beberapa instrumen seperti obligasi, produk pasar uang, atau saham yang menjalankan prinsip syariah. Nantinya, manajer investasi tidak akan menempatkan para pemodal dalam saham-saham perusahaan yang melanggar syariat Islam misalnya perusahaan jual-beli rokok, minuman keras, dan perbankan konvensional (riba). Biasanya manajer investasi juga hanya mengatur reksadana yang biasa terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES).

Investasi P2P Lending Syariah

Terakhir adalah investasi di Peer to Peer Lending. Bisnis ini tengah naik daun terlebih di era digital terlebih dengan menjamurnya fintech dan UMKM di Indonesia. Dalam praktiknya, P2P lending saat ini sudah tersedia dalam jenis syariah di mana pendanaan yang digunakan bertujuan untuk kegiatan yang tidak melanggar nilai-nilai syariah, misalnya memberi modal bagi para usaha.

Di Indonesia sendiri sudah ada 160 lebih perusahaan P2P yang resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan semua jenis investasi syariah yang sudah dijabarkan ini, sudahkah kamu menemukan pilihan investasi syariah terbaikmu? Ayo berinvestasi!

Leave a Comment

Copyright © 2024. All Rights Reserved. DailyFX.ID
Peringatan Resiko: Trading Forex adalah Bisnis berisiko tinggi, anda bisa kehilangan semua uang deposit. Jangan Pernah invest jika anda tidak siap untuk rugi. DailyFX.ID tidak akan menerima tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan sebagai akibat dari ketergantungan pada informasi yang terkandung dalam situs web ini termasuk data, kutipan, grafik, link pihak ketiga dan sinyal beli / jual. Harap pelajari dan pahami sepenuhnya mengenai risiko tertinggi terkait dengan perdagangan pasar keuangan.