DailyFX.ID — Peringatan Hari Pendidikan Nasional selalu mengingatkan pada ungkapan “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa” dan pandangan bahwa dosen adalah kaum intelektual yang mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan bangsa. Meskipun dihormati secara moral, kedua profesi ini seringkali tidak dibarengi dengan kesejahteraan ekonomi yang memadai. Hal ini menciptakan paradoks di mana masyarakat menuntut kualitas pendidikan tinggi, namun pada saat yang sama masih menganggap pengabdian sebagai pengganti kesejahteraan.
Fenomena ini tidak hanya dialami guru, tetapi juga dosen. Banyak guru muda terpaksa mengajar di beberapa sekolah, memberikan les privat, hingga berjualan daring untuk menambah penghasilan. Demikian pula, dosen seringkali mengajar di beberapa kampus, menjadi konsultan, pembicara seminar, atau mengejar proyek penelitian agar pendapatannya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ini menunjukkan bahwa pekerjaan utama sebagai pendidik belum tentu menjamin kehidupan yang layak.
Sektor pendidikan, yang menyerap terbesar lulusan sarjana Generasi Z, ironisnya menjadi sektor dengan tingkat pendapatan rata-rata terendah dibandingkan sektor ekonomi lainnya. Data menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan bulanan pekerja muda di sektor pendidikan hanya sekitar Rp1,9 juta. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan sektor pertambangan yang bisa mencapai Rp6 juta per bulan, atau bahkan sektor pertanian dan perikanan yang rata-rata sekitar Rp3,5 juta per bulan.
Temuan ini mengindikasikan bahwa pasar tenaga kerja tidak selalu menghargai tingkat pendidikan atau kontribusi sosial suatu profesi. Dalam teori ekonomi tenaga kerja, investasi pendidikan seharusnya meningkatkan produktivitas dan menghasilkan pendapatan lebih tinggi. Namun, kenyataannya upah tidak hanya ditentukan oleh produktivitas, tetapi juga oleh struktur kelembagaan, kekuatan tawar pekerja, kemampuan fiskal pemerintah, dan dinamika politik anggaran.
Di Indonesia, persoalan guru menjadi lebih kompleks dengan adanya perbedaan sistem penggajian antara guru ASN, PPPK, guru honorer, dan guru swasta. Banyak guru honorer masih bergantung pada dana BOS, sementara peluang menjadi ASN bergantung pada formasi daerah, yang berarti nasib ekonomi mereka lebih ditentukan oleh kemampuan fiskal daerah daripada prestasi profesional.
Hal serupa juga terjadi pada dosen. Meskipun sebagian dosen berstatus ASN memperoleh gaji dan tunjangan, banyak dosen di perguruan tinggi swasta menghadapi keterbatasan finansial. Akibatnya, tidak sedikit dosen yang harus mengajar di dua atau tiga perguruan tinggi sekaligus demi mendapatkan pendapatan yang layak.
Tuntutan terhadap dosen pun terus meningkat. Selain mengajar, mereka wajib melakukan penelitian, menulis artikel ilmiah bereputasi internasional, melakukan pengabdian masyarakat, membimbing mahasiswa, menyusun kurikulum, mengikuti akreditasi, mengelola administrasi akademik, hingga mencari hibah penelitian. Seluruh aktivitas ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menjadi indikator utama penilaian kinerja dosen.
Ironisnya, sebagian besar pekerjaan ini tidak terlihat dalam perhitungan jam mengajar formal. Waktu yang dihabiskan untuk membaca literatur, menyusun proposal penelitian, menilai skripsi, membimbing mahasiswa, menulis artikel ilmiah, maupun melakukan revisi jurnal seringkali dilakukan di luar jam kerja formal, seperti malam hari atau akhir pekan. Beban intelektual ini tidak selalu tercermin dalam sistem remunerasi.
Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai “jebakan romantisme pengabdian”. Guru dan dosen dipandang sebagai profesi yang harus mengutamakan ketulusan, keikhlasan, dan dedikasi. Nilai-nilai moral ini penting, namun menjadi persoalan ketika dijadikan alasan untuk mengabaikan kesejahteraan ekonomi mereka.
Dalam ilmu ekonomi, tidak ada alasan logis mengapa pekerja dengan tingkat pendidikan tinggi, investasi modal manusia besar, dan kontribusi sosial luas harus menerima kompensasi yang rendah secara sistematis. Teori “human capital” bahkan menegaskan bahwa investasi pendidikan hanya berkelanjutan jika memberikan insentif ekonomi yang memadai.
Lebih jauh lagi, rendahnya kesejahteraan pendidik berpotensi menimbulkan “adverse selection”. Lulusan terbaik akan memilih sektor lain yang menawarkan pendapatan lebih tinggi, sehingga profesi guru dan dosen semakin sulit menarik talenta terbaik. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan kualitas pendidikan nasional bukan karena kurikulum atau teknologi, melainkan karena rendahnya daya tarik profesi pendidik itu sendiri.
Pengalaman negara-negara maju seperti Finlandia, Korea Selatan, Singapura, dan Jepang menunjukkan bahwa kualitas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kualitas profesi guru dan dosen. Negara-negara tersebut menjadikan profesi pendidik sebagai profesi bergengsi dengan rekrutmen ketat, jenjang karier jelas, dan remunerasi kompetitif. Mereka memahami bahwa investasi terbesar adalah pada manusia yang mengelola proses pembelajaran.
Indonesia telah melakukan berbagai perbaikan, seperti sertifikasi guru, tunjangan profesi, reformasi PPPK, dan peningkatan dana riset. Namun, kebijakan tersebut masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan, yaitu bagaimana menjadikan profesi guru dan dosen sebagai pilihan karier yang memberikan kepastian kesejahteraan sepanjang siklus karier.
Oleh karena itu, reformasi pendidikan tidak cukup hanya berfokus pada kurikulum, digitalisasi, atau kecerdasan buatan. Reformasi harus dimulai dari pasar tenaga kerja di sektor pendidikan. Pemerintah perlu membangun sistem remunerasi yang lebih adil, memperjelas jenjang karier, memperkuat perlindungan sosial, serta mengurangi fragmentasi status kepegawaian yang menciptakan ketimpangan kesejahteraan.
Kualitas pendidikan nasional sangat bergantung pada kualitas manusia yang berdiri di depan kelas dan di ruang kuliah. Tidak realistis mengharapkan generasi emas jika guru dan dosen masih harus menghabiskan energi untuk mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup. Bangsa ini membutuhkan guru dan dosen yang berdedikasi, namun dedikasi tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Pengabdian adalah nilai moral, sedangkan kesejahteraan adalah hak profesional. Negara yang ingin membangun sumber daya manusia unggul harus mampu menghadirkan keduanya secara bersamaan agar pendidikan benar-benar menjadi investasi strategis bagi masa depan Indonesia.
Ikuti DailyFX.ID
