DailyFX.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ketat memantau bank-bank yang memiliki buffer likuiditas terbatas. Pemantauan ini dilakukan seiring dengan kenaikan rasio loan to deposit (LDR) industri perbankan yang mencapai 88,38% per Juli 2026. Kenaikan LDR ini terjadi karena pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), sementara alat likuid cenderung melandai meskipun likuiditas nasional dinilai masih memadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pada Juli 2026, kredit perbankan tumbuh 13,58% secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK yang sebesar 11,21% yoy. Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio non-performing loan (NPL) sebesar 2,10% dan loan at risk (LaR) 8,39%.
Secara keseluruhan, likuiditas industri perbankan masih dinilai sangat memadai. Liquidity coverage ratio (LCR) tercatat sebesar 187,50%, jauh di atas ketentuan minimum 100%. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di angka 102,45% dan rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 23,10%. Kedua rasio ini juga berada jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.
“Peningkatan LDR tersebut perlu dilihat secara proporsional sebagai bagian dari fungsi intermediasi perbankan,” ujar Dian dalam jawaban tertulis pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026, Senin (21/9/2026).
Namun, Dian mengakui bahwa kenaikan LDR juga mencerminkan adanya penurunan likuiditas akibat penyaluran kredit yang lebih tinggi dibandingkan sumber pendanaannya. Kondisi ini terlihat pada alat likuid perbankan yang cenderung melandai, terutama pada bank-bank dengan pertumbuhan kredit yang relatif tinggi.
“Dalam beberapa bulan terakhir alat likuid perbankan terpantau cenderung melandai, khususnya pada bank-bank dengan pertumbuhan kredit yang relatif tinggi,” tambah Dian.
Berdasarkan catatan, sejumlah bank besar memang mencatatkan kenaikan LDR hingga Agustus 2026. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), misalnya, mencatat LDR sebesar 80,97%, naik dari 78,87% pada akhir tahun sebelumnya. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga mencatat LDR mencapai 94,37%, meningkat dari 89,40% pada akhir tahun lalu.
Kondisi kedua bank tersebut sejalan dengan penjelasan Dian, yaitu adanya pengetatan likuiditas yang tercermin dari indikator LDR seiring penyaluran kredit yang melampaui laju DPK. Meskipun demikian, OJK menekankan bahwa kenaikan LDR tidak dapat diinterpretasikan secara tunggal.
“Pergerakan LDR tidak dapat digunakan secara tunggal untuk menyimpulkan adanya pengetatan likuiditas,” tegas Dian.
OJK menekankan pentingnya mempertimbangkan indikator likuiditas lain, serta karakteristik model bisnis, struktur pendanaan, dan strategi intermediasi masing-masing bank. Oleh karena itu, OJK terus memantau likuiditas baik secara industri maupun individual melalui pengawasan berbasis risiko.
“Khususnya pada bank-bank dengan buffer likuiditas yang relatif terbatas dan rasio likuiditas yang mendekati threshold. OJK memastikan bank-bank tersebut memiliki langkah mitigasi yang memadai untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mengantisipasi potensi tekanan,” jelas Dian.
OJK juga meminta bank untuk menerapkan asset and liability management (ALMA) yang memadai, menyediakan aset likuid berkualitas tinggi (HQLA) sesuai ketentuan, menjalankan stress test secara berkala, dan menyusun contingency plan yang efektif.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang efektif mulai 1 September 2026. Kebijakan ini bertujuan agar bank memiliki ruang lebih dalam mengelola likuiditas. OJK juga terus berkoordinasi dengan BI, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Ikuti DailyFX.ID
