— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan mengenai potensi peningkatan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di sektor perbankan akibat fenomena El Nino. Fenomena cuaca ekstrem ini diprediksi dapat mengganggu produksi dan menurunkan pendapatan para debitur, terutama yang usahanya sangat bergantung pada kondisi cuaca.

OJK mendorong agar bank-bank menyusun rencana transisi yang matang. Rencana ini harus mengintegrasikan risiko iklim ke dalam strategi bisnis dan manajemen risiko secara menyeluruh. Hal ini penting untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul.

El Nino diperkirakan akan memasuki Indonesia mulai pertengahan tahun 2026 dan berlangsung hingga awal 2027. Dampak yang ditimbulkan bisa beragam, mulai dari peningkatan risiko kebakaran lahan dan hutan (karhutla), kekeringan yang meluas di lahan pertanian, hingga gangguan pada fasilitas energi. Semua ini berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian secara signifikan.

“Fenomena El Nino perlu menjadi salah satu risiko yang patut dicermati, khususnya karena berpotensi menyebabkan kondisi cuaca yang lebih kering dan musim kemarau berkepanjangan sehingga meningkatkan risiko kekeringan, gangguan produksi, serta kebakaran hutan dan lahan,” tulis Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya pada Senin (21/9/2026).

Dari sisi sektor keuangan, risiko iklim telah menjadi salah satu fokus utama pengaturan dan pengembangan yang dilakukan OJK. Hal ini dikarenakan dampak risiko iklim berpotensi menjalar dari sektor riil ke sektor keuangan. Pada akhirnya, hal tersebut dapat memengaruhi kualitas aset, profitabilitas, likuiditas, hingga tingkat permodalan bank.

Sektor-sektor yang paling rentan terdampak adalah yang memiliki ketergantungan tinggi pada cuaca. Ini meliputi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta industri makanan dan minuman. “Gangguan terhadap produksi dan aktivitas usaha, meningkatnya biaya operasional, serta menurunnya pendapatan dapat memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Dian.

Namun demikian, OJK menekankan bahwa risiko yang timbul tidak akan merata. Bank yang memiliki konsentrasi pembiayaan tinggi pada sektor ekonomi atau wilayah yang rentan terhadap dampak El Nino berpotensi menghadapi penurunan kualitas aset yang lebih besar. Hal ini berbeda dengan bank yang memiliki portofolio lebih terdiversifikasi.

“Risiko tersebut termasuk dalam kategori physical climate risk yaitu risiko yang timbul akibat dampak langsung perubahan pola dan kondisi iklim terhadap aktivitas ekonomi, aset, maupun kinerja keuangan debitur yang perlu dimitigasi oleh industri perbankan,” imbuh Dian.

Untuk memperkuat ketahanan industri perbankan, Dian mendorong agar bank-bank bertindak proaktif. OJK mendorong industri perbankan agar mulai menyusun rencana transisi dengan mengintegrasikan dampak risiko iklim ke dalam penyusunan strategi bisnis dan manajemen risiko. Langkah ini diharapkan dapat bermanfaat untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.

Selain itu, bank juga perlu mengalokasikan modal dan pembiayaan ke sektor-sektor yang ramah lingkungan serta berupaya menciptakan produk keuangan yang berbasis keberlanjutan.

Dampak El Nino juga menjadi perhatian khusus bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Dian menyebutkan bahwa sebagian BPR memiliki eksposur pembiayaan yang cukup dekat dengan sektor ekonomi masyarakat di daerah, termasuk pertanian, perkebunan, perdagangan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dampak tersebut dapat terjadi secara langsung melalui penurunan pendapatan debitur pada sektor terdampak maupun secara tidak langsung melalui perlambatan aktivitas ekonomi di daerah,” jelas Dian.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS, BPR dan BPR Syariah diwajibkan menerapkan keuangan berkelanjutan dan menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan. Mereka juga wajib menerapkan nilai lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) serta mengelola risiko keuangan yang timbul akibat risiko iklim.

OJK juga mencatat bahwa kualitas kredit perbankan secara umum masih terjaga dengan baik. Tingkat non-performing loan (NPL) tercatat sebesar 2,10% dan loan at risk (LaR) sebesar 8,39 persen.