DailyFX.ID — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menindak tegas kendaraan yang melanggar kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over loading (ODOL) dengan menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa berdasarkan uji coba yang dilakukan di 51 titik pantau selama 32 hari, sistem ETLE HUB mencatat 72.236 deteksi pelanggaran dari 46.034 kendaraan unik. Rata-rata tercatat 2.257 deteksi per hari.
“Berdasarkan uji coba ini kami akan terus memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui penerapan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB),” kata Dirjen Aan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Ia menambahkan, data operasional yang dihasilkan ETLE HUB menunjukkan pola pelanggaran yang dapat menjadi prioritas pengawasan. Dari total deteksi, sebanyak 39,8% berkaitan dengan masalah dokumen, 36,7% dengan daya angkut, dan 23,4% merupakan kombinasi keduanya. Hanya 0,1% yang berkaitan dengan tata cara muat.
“Perlu kami tegaskan deteksi berulang belum tentu berarti perkara hukum berulang. Data ini menunjukkan bahwa ETLE HUB mulai memperlihatkan pola kendaraan dan jenis pelanggaran yang dapat menjadi prioritas pengawasan ke depan,” jelasnya.
Dataset yang terekam juga mencatat pelanggaran berulang dari sejumlah badan usaha. Sepuluh badan usaha dengan frekuensi deteksi tertinggi antara lain PT SIL (236 deteksi), PT SB (175 deteksi), CV SKE (144 deteksi), PT SA (140 deteksi), dan CV SMJ (128 deteksi).
Proses Penindakan dan Kepatuhan
Penggunaan ETLE HUB tidak hanya berhenti pada deteksi dan pengumpulan data, melainkan telah masuk ke tahap tindak lanjut. Dari hasil deteksi yang diproses, sebanyak 1.227 telah terkonfirmasi, 467 telah tertagih, dan 207 di antaranya telah membayar denda tilang.
“Baru satu bulan prosesnya sudah berjalan penuh hingga pembayaran denda tilang, ini merupakan sinyal awal bahwa pengawasan berbasis data mulai mendorong kepatuhan angkutan barang. Proses penindakan pun dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Aan.
Ke depannya, Ditjen Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan pemanfaatan ETLE HUB untuk memperkuat pengawasan dan mendeteksi pelanggaran angkutan barang secara lebih cepat, guna mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi.
“Tujuan akhirnya pemanfaatan data ETLE HUB bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil,” tegas Aan.
Harapan Pengamat dan Legislator
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menyambut baik pemanfaatan ETLE HUB. Ia berharap sistem ini dapat mengoptimalkan pemberian sanksi yang memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan maupun pemilik barang.
“Yang paling penting ke depan dalam penataan ODOL, ada sanksi yang memberikan efek jera di lapangan. Sebab dengan sanksi itu, kita harapkan para pemilik barang terutama pemilik truk angkutan memiliki kesadaran bahwa muatan berlebih bisa mengurangi ongkos infrastruktur di jalan nasional maupun jalan tol di Tanah Air,” ujarnya.
Djoko juga menekankan pentingnya optimalisasi jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk meminimalisir pungutan liar. Ia menambahkan, integrasi penindakan ODOL dalam rangka menuju Zero ODOL pada 2027 memerlukan perbaikan, termasuk pemberian sanksi berat dan kewenangan penindakan kepada PPNS atau penyidik ASN.
Anggota Komisi V DPR RI, Hamka Baco Kady, menegaskan bahwa penataan ODOL harus menyasar ekosistem secara menyeluruh, mulai dari pemilik kendaraan, sopir, hingga karoseri. Ia menyatakan bahwa naskah akademik RUU LLAJ telah selesai disusun dan DPR RI bersiap merumuskan pasal-pasal krusial.
“Substansi yang menjadi fokus utama kita di RUU LLAJ adalah penyelesaian ODOL. Kalau kita menghitung angka kerugian, pengorbanan pembangunan infrastruktur yang sudah dibangun negara itu rusak gara-gara maraknya Over Dimension and Overload,” ujar Hamka.
Hamka menjelaskan bahwa penguatan regulasi melalui RUU LLAJ akan memberikan dampak ganda, yaitu menyelamatkan infrastruktur jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Aturan baru akan mengikat tiga pihak: pemilik kendaraan, sopir, dan karoseri.
“Yang susah itu kalau pengemudinya yang ditahan atau didenda oleh petugas, duitnya dari mana? Mereka ini hanya pekerja. Maka dari itu, dalam menyusun norma menuju Zero ODOL, kita harus mengaitkan tiga pihak, yaitu pemilik kendaraan, sopir, dan karoseri,” tuturnya.
Ia menambahkan, karoseri wajib mematuhi batasan dimensi yang ditetapkan pemerintah dan tidak boleh memproduksi bodi truk melampaui ketentuan standar. “Pembuatan karoseri nantinya harus didasarkan pada rekomendasi resmi dari Kementerian Perhubungan agar spesifikasi panjang dan tinggi kendaraan dapat terpantau sejak awal produksi,” pungkasnya.
Ikuti DailyFX.ID
