— Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen menyediakan benih varietas unggul baru untuk mengakselerasi terwujudnya swasembada pangan nasional berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui penerbitan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 889 sertifikat Hak PVT telah diterbitkan sejak tahun 2007. Rinciannya, 63 sertifikat diterbitkan pada periode Januari-Agustus 2026, dengan 15 sertifikat di bulan Agustus saja. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam upaya perlindungan dan pengembangan benih unggul.

“Penyediaan benih varietas unggul baru yang adaptif dan berumur genjah adalah keharusan untuk menghadapi tantangan sektor pertanian. Melalui pemberian Hak PVT, percepatan swasembada berkelanjutan dapat diwujudkan,” ujar Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan, Leli Nuryati, di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Leli menegaskan bahwa Pusat PVTPP berkomitmen meningkatkan sistem perlindungan varietas tanaman. Tujuannya tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi inovasi perbenihan nasional, tetapi juga menjamin peningkatan produksi pangan yang berdaya saing. Hal ini sejalan dengan dorongan Program Pertanian Modern (PM-AAS) yang memerlukan varietas unggul untuk produktivitas dan efisiensi usaha tani.

Dari total 889 varietas yang bersertifikat Hak PVT, 87 di antaranya adalah varietas padi. Tahun ini, satu varietas padi yang diajukan oleh BRIN telah mendapatkan sertifikat Hak PVT.

“Varietas tanaman yang mendapatkan sertifikat Hak PVT dipastikan memiliki kualitas unggul karena prosesnya menjamin unsur kebaruan, keunikan, kestabilan, dan keseragaman. Unsur-unsur ini terus dipantau secara berkala,” tambah Leli.

Upaya penyediaan benih unggul baru tidak berhenti pada perlindungan varietas. Benih tersebut harus disebarluaskan agar dapat dimanfaatkan petani secara luas. Dengan demikian, peningkatan produksi pangan, khususnya padi dan jagung, dapat terjadi di semua daerah, mendorong swasembada pangan nasional yang cepat dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, Kementan tidak hanya mendorong permohonan dan penerbitan sertifikat Hak PVT, tetapi juga mendorong pemegang hak untuk mendaftarkan pelepasan varietas. Tujuannya agar benih unggul baru yang dihasilkan dapat disebarkan dan digunakan petani secara luas.

“Pelepasan varietas merupakan syarat wajib agar varietas memberikan nilai bisnis atau ekonomi bagi pemulia, perguruan tinggi, perusahaan, dan petani pengembang. Dengan begitu, tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” pinta Leli.

Hingga saat ini, Pusat PVTPP Kementan telah menerima 128 permohonan Hak PVT melalui aplikasi Apply PVT di tahun 2026. Jumlah ini telah melampaui penerimaan di tahun 2025 yang sebanyak 108 permohonan.

“Pencapaian ini adalah hasil kerja keras berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BRIN, perguruan tinggi, Kementerian Diktisaintek, pelaku usaha perbenihan, dan pemerintah daerah. Di tahun ini, 75 pemohon dari berbagai perguruan tinggi berasal dari kerja sama dengan Kementerian Diktisaintek. Ke depan, kami akan terus meningkatkan jumlah pemohon,” tandas Leli.

Adapun 889 varietas yang bersertifikat Hak PVT mencakup 66 jenis tanaman. Tanaman tersebut meliputi padi, kedelai, jagung, akasia, anggur, apel, bayam, bawang merah, begonia, blackberry, bluberi, buncis, bunga lipstik, cabai, sawi hijau, ekaliptus, gambas, hoya, jagung manis, jambu biji, jamur, jarak pagar, jati, kacang hijau, kacang panjang, kacang tanah, kakao, kangkung, kapas, karet, kayu putih, kecipir, edamame, keladi tikus, kelapa sawit, kentang, kenaf, kiwi, kopi robusta, krisan, labu, melon, mawar, mentimun, nanas, nilam, pacar air, pisang, paria, raspberry, sawi, selada, semangka, sorgum, stevia, stroberi, talas, tebu, tembakau, terong, tomat, ubi jalar, ubi kayu, vanili, wijen, dan zucchini.