DailyFX.ID — Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi. Total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare.
Langkah penindakan berskala besar ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Jumhur menjelaskan, arahan Presiden Prabowo dalam Inpres tersebut adalah tidak memberikan ruang toleransi terhadap aksi pembakaran lahan. “Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk asap Karhutla,” ujar Jumhur dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2026).
Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar yang ditindak, mencakup 36 badan usaha dengan total area 23.634,72 hektare. Penindakan terbesar di Kalimantan terjadi di Kalimantan Barat yang melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare. Disusul Kalimantan Selatan sebanyak 6 badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah sebanyak 6 badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur sebanyak 4 badan usaha seluas 1.244,81 hektare, dan Kalimantan Utara sebanyak 2 badan usaha seluas 308,07 hektare.
Sementara itu, di wilayah Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total luasan terbakar 3.699,07 hektare. Penindakan terluas di Sumatera terjadi di Provinsi Sumatera Selatan dengan 11 badan usaha mencakup area seluas 2.928,28 hektare. Diikuti Provinsi Lampung sebanyak 2 badan usaha seluas 758,88 hektare, dan Provinsi Riau sebanyak 1 badan usaha seluas 11,91 hektare.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan Karhutla. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang lainnya karena kelalaian.
Menteri Jumhur menegaskan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum ini sejalan dengan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi, sebagaimana ditekankan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Setiap korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan.
“Selain sanksi penyegelan dan administratif, para pelanggar juga dihadapkan pada ancaman sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan,” terang dia.
Jumhur mengimbau seluruh pemilik konsesi dan masyarakat luas untuk tidak lagi memanfaatkan metode pembakaran dalam pembukaan atau pembersihan lahan, terutama pada kondisi siaga Karhutla. “Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
Ikuti DailyFX.ID
