DailyFX.ID — JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mengkaji kemungkinan memanfaatkan sebagian modal awal LPS sebagai dana pendanaan untuk Program Penjaminan Polis (PPP). Opsi ini dipertimbangkan karena estimasi iuran dari industri asuransi mungkin belum mencukupi untuk menutupi potensi kegagalan perusahaan pada tahap awal program.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa PPP tidak dapat hanya mengandalkan akumulasi iuran dari peserta. Berbeda dengan program penjaminan simpanan yang mendapatkan suntikan modal awal dari pemerintah saat pembentukan LPS, PPP belum memiliki modal awal yang memadai.
“Kalau menunggu akumulasi sampai terkumpul, berapa lama? Jadi kita maunya itu ada dana awal,” ujar Ogi dalam sebuah diskusi dengan media di Lombok, Kamis (27/8/2026).
Ogi menguraikan bahwa opsi yang dibahas adalah penggunaan modal awal LPS yang bersumber dari pemerintah, bukan dari premi atau iuran industri perbankan. Pemisahan ini penting demi menjaga keadilan bagi bank yang selama ini telah berkontribusi pada program penjaminan simpanan. Dana yang berasal dari premi bank tidak seharusnya dialihkan untuk menanggung risiko di industri asuransi.
Oleh karena itu, pemanfaatan modal LPS untuk PPP memerlukan dasar hukum yang kuat, serta memastikan kedua program penjaminan tetap memiliki dana yang terpisah. Jika mekanisme pinjaman antar-dana dipilih, aturan yang jelas mengenai pengembalian, biaya, jangka waktu, dan tata kelola juga harus ditetapkan. “Kalau pinjam-meminjam, harus ada payung hukumnya. Jangan pakai yang premi punya [perbankan],” tegas Ogi.
Sebagai catatan, saat LPS mulai beroperasi pada tahun 2005, pemerintah membekali lembaga tersebut dengan modal awal sebesar Rp4 triliun dalam bentuk tunai, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Besaran ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2005 tentang Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
UU tersebut mengatur bahwa modal awal LPS sekurang-kurangnya Rp4 triliun dan paling banyak Rp8 triliun. Dana Rp4 triliun ini kini menjadi bagian dari pembahasan opsi pendanaan awal PPP. “Namun tentunya modal awal itu sekarang tidak lagi sebesar itu atau sudah berkurang, karena untuk membiayai operasional awal LPS seperti untuk menggaji pegawai,” tambah Ogi.
Cegah Kegagalan Dini
Kebutuhan dana awal menjadi krusial karena pada fase pertama PPP, dana yang dihimpun dari industri asuransi belum dalam jumlah besar. Desain sementara program menetapkan iuran awal sebesar 0,1% dari ekuitas perusahaan yang sudah ada atau modal disetor untuk perusahaan baru. Iuran berkala kemudian ditetapkan sebesar 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran.
Namun, simulasi yang dilakukan LPS menunjukkan bahwa penerimaan iuran selama tiga tahun pertama belum tentu memadai apabila terjadi kegagalan dini (*early failure*). Risiko ini terutama meningkat jika perusahaan asuransi besar yang mengalami kegagalan.
Kondisi ini juga menjelaskan mengapa PPP dirancang untuk dimulai dari perusahaan asuransi yang sehat. Perusahaan yang sejak awal bermasalah tidak dapat langsung bergabung karena berpotensi membebani dana penjaminan yang baru terbentuk dan menciptakan *moral hazard*. “Kalau belum memenuhi, disehatkan di luar sistem Program Penjaminan Polis. Kalau sudah memenuhi kriterianya, baru ikut,” jelas Ogi.
Salah satu parameter yang dipertimbangkan adalah Risk Based Capital (RBC) minimal 120%. Namun, kesehatan perusahaan tidak hanya dinilai dari RBC, tetapi juga mencakup kualitas aset dan liabilitas, likuiditas, tata kelola perusahaan, kemampuan memenuhi kewajiban, serta hasil pengawasan OJK.
Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan akan tetap menjalani proses penyehatan dan menyusun *action plan* di bawah pengawasan OJK hingga dinilai layak menjadi peserta PPP.
Tiga Skenario Aktivasi
Sambil menunggu regulasi final diterbitkan, LPS dan OJK terus menyiapkan infrastruktur operasional. Ini meliputi *core system* PPP, Single Customer View (SCV) Polis, *data lakehouse*, pertukaran data, peningkatan kapasitas pegawai, simulasi kepesertaan, hingga sosialisasi dan bimbingan teknis kepada industri.
Sebelum program diaktifkan, perusahaan asuransi akan melakukan registrasi, kemudian LPS akan memverifikasi pemenuhan persyaratan dan menetapkan kepesertaan. Sistem pengumpulan iuran, surveilans, pengelolaan data polis, serta mekanisme resolusi juga harus sudah siap.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat tiga skenario aktivasi PPP. Skenario optimistis menargetkan April 2027, skenario moderat pada Juli 2027, dan skenario terencana pada Januari 2028.
Pelaksanaan program ini masih bergantung pada penerbitan peraturan pemerintah dan aturan turunannya, yang akan mengunci ketentuan mengenai kepesertaan, cakupan perlindungan, iuran, batas penjaminan, hingga mekanisme resolusi.
OJK menekankan bahwa PPP bukanlah jaminan menyeluruh (*blanket guarantee*). Program ini dirancang untuk melindungi pemegang polis, bukan untuk membebaskan pemegang saham maupun pengelola perusahaan dari konsekuensi kegagalan.
Bahkan, Ogi menegaskan, dana jaminan yang saat ini wajib dimiliki oleh perusahaan asuransi tetap perlu dipertahankan setelah PPP berjalan. Dana tersebut berfungsi sebagai salah satu lapisan perlindungan sebelum dana PPP digunakan. “Meskipun sudah ada Program Penjaminan Polis, dana jaminan tetap ada,” pungkas Ogi.
Ikuti DailyFX.ID
