DailyFX.ID — Keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak memiliki kebun sendiri, atau dikenal sebagai PKS nonkonvensional, serta belum tertatanya loading ramp dapat mengganggu rantai pasok sawit nasional. Fenomena ini berpotensi menghambat upaya Indonesia dalam memenuhi aspek keberlanjutan yang disyaratkan oleh European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Regulasi EUDR sendiri dijadwalkan berlaku efektif pada 30 Desember 2026 untuk pelaku usaha besar dan menengah. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) telah menyuarakan keprihatinan mengenai ancaman terhadap ekosistem rantai pasok sawit nasional. Catatan kritis ini disampaikan Gapki dalam Forum Multipihak yang membahas penguatan rantai pasok sawit yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan, yang diselenggarakan oleh United Nations Development Programme (UNDP) di Jakarta pada 10 September 2026.
Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, kementerian/lembaga terkait, asosiasi petani sawit, mitra pembangunan internasional, akademisi, dan elemen masyarakat sipil. Isu mengenai PKS tanpa kebun menjadi sorotan utama, dengan tinjauan mendalam yang disampaikan oleh Agam Fatchurrochman, pengurus Gapki bidang sustainability.
“Ekosistem sawit sebetulnya adalah yang paling rapi dibandingkan komoditas lain. Tapi kehadiran PKS nonkonvensional atau PKS tanpa kebun bisa mengganggu ekosistem sawit yang sudah ada,” ujar Agam, menekankan potensi gangguan terhadap tatanan yang sudah mapan.
Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, yang menyumbang 61% produksi minyak sawit mentah (CPO) global, Indonesia dihadapkan pada tuntutan ketertelusuran hingga tingkat kebun (tier 3). Tuntutan ini sejalan dengan regulasi seperti EUDR, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Agam mempertanyakan sejauh mana PKS nonkonvensional mampu menjalankan prinsip NDPE (No Deforestation, No Peat, and No Exploitation) dan memenuhi persyaratan ketertelusuran yang akan berlaku efektif pada 30 Desember 2026. “Poin-poin yang ditegaskan juga dalam EUDR ini perlu menjadi perhatian penting karena apabila diabaikan berpotensi mencoreng reputasi keberlanjutan sawit Indonesia,” tegasnya.
Transparansi, Inklusivitas, dan Keberlanjutan Menjadi Pilar Industri
Wakil Ketua Umum II Gapki, Susanto, menegaskan bahwa industri sawit Indonesia tidak hanya menjadi penopang utama perekonomian nasional, tetapi juga sumber penghidupan bagi jutaan petani dan pekerja. Oleh karena itu, transparansi, inklusivitas, dan keberlanjutan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan di tengah tuntutan global yang semakin meningkat terhadap akuntabilitas dan tanggung jawab sosial lingkungan dalam setiap rantai produksi.
Transparansi diwujudkan melalui pembangunan sistem ketertelusuran yang terpercaya, mulai dari kebun hingga produk akhir. Sementara itu, inklusivitas menunjukkan komitmen untuk menempatkan petani dan pekebun rakyat sebagai mitra sejajar. Keberlanjutan menjadi fondasi jangka panjang agar industri dapat terus bertumbuh sesuai prinsip planet, people, prosperity, tanpa mengorbankan kelestarian hutan dan hak asasi manusia.
“Dan, Gapki berkomitmen mendukung ketiga pilar itu melalui penerapan ISPO, peningkatan kapasitas petani, digitalisasi rantai pasok, dan dialog terbuka,” papar Susanto.
Penolakan Sikap Permisif terhadap Pasokan Tak Jelas
Gapki memberikan dukungan terhadap kebebasan berusaha dan inklusivitas petani, namun secara tegas menolak sikap permisif, terutama terhadap pasokan sawit yang tidak jelas asal-usulnya, berpotensi merusak kualitas, dan membuka celah praktik ilegal.
“Sikap Gapki jelas, kebebasan berusaha patut didukung karena ini fondasi ekonomi di Indonesia. Tetapi kita tidak boleh permisif terhadap pasokan yang tidak jelas, merusak kualitas, yang membuka ruang pencurian, konflik, dan sebagainya,” ujar Agam.
Menyikapi maraknya PKS tanpa kebun, Gapki mengusulkan penerapan aturan dan standar yang setara bagi seluruh entitas dalam rantai pasok. Hal ini mencakup standar yang sama untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper). Selain itu, konsistensi dalam disertifikasi ISPO, pemetaan ketertelusuran hingga tier 3, serta penguatan pengawasan lintas instansi juga menjadi usulan penting.
Saat ini, ekosistem sawit Indonesia telah terintegrasi dengan lebih dari 1.200 PKS, lebih dari 80 kilang pengolahan (refinery), dan melayani lebih dari 150 negara tujuan ekspor. Namun, Agam mengingatkan agar tata niaga yang sudah baik ini tidak dirusak oleh kemunculan PKS tanpa kebun.
Praktik pencurian dan penjarahan tandan buah segar (TBS) dilaporkan semakin marak, bahkan di beberapa kebun anggota Gapki, tingkat pencurian mencapai 50-60%. Fenomena ini sejalan dengan munculnya loading ramp (peron) liar yang mengubah kawasan kebun menjadi rawan konflik. Terdapat kecurigaan bahwa PKS tanpa kebun menjadi tempat penampungan hasil curian.
“Persoalan ini perlu pengawasan bersama, tidak bisa ditangani sendiri oleh perusahaan,” jelas Agam, seperti dikutip pada Senin (14/09/2026).
Ketimpangan Kepatuhan Menjadi Akar Masalah
Akar masalah utama yang dihadapi adalah ketimpangan kepatuhan (level playing field) antara PKS konvensional yang rutin diperiksa dan PKS nonkonvensional yang pengawasannya masih minim. Permasalahan meliputi legalitas pendirian, metrologi, hingga tata niaga, yang semuanya turut memengaruhi mutu produksi CPO nasional. “Karena bahan baku dari berondolan cenderung berkadar asam lemak bebas (FFA) lebih tinggi dan kualitasnya tidak konsisten,” ungkap Agam.
Terkait loading ramp, data dari Aris Supratman dari Gapki Cabang Kalimantan Barat menunjukkan bahwa dari 359 loading ramp yang teridentifikasi pada tahun 2025, hanya 97 yang memiliki izin. Mayoritas, yaitu 262 unit, masih belum berizin.
Gapki menyadari pentingnya loading ramp bagi petani sawit. Namun, keberadaan loading ramp tersebut seharusnya dikelola, didaftar, diatur, dan diawasi. “Tidak bisa didirikan secara bebas oleh siapa saja dan di mana saja. Gapki juga tidak menolak atau anti-PKS tanpa kebun. Hanya saja, pendiriannya harus diatur dan ditata dengan baik,” tutup Agam.
Ikuti DailyFX.ID
