— PT Timah Tbk (TINS) berencana memfinalisasi calon mitra strategis untuk pengembangan proyek logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (RRE) pada tahun 2026.

Direktur Strategi Korporasi dan Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Harry Budi Sidharta, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga calon mitra yang tengah dalam tahap penjajakan. Proses tersebut mencakup pemetaan jumlah cadangan tanah jarang di Bangka, pengembangan teknologi pengolahan, serta penentuan besaran belanja modal atau capex yang akan diinvestasikan bersama.

“Kami bekerjasama dengan Perminas dan Badan Investasi Mineral yang dimandatkan oleh pemerintah untuk mengolah tanah jarang ini. Bersama-sama, kita memastikan mungkin tahun 2026 ini sudah ada mengerucut kepada mitra pengelola tanah jarang ini,” ujar Harry dalam sebuah paparan publik.

Harry menambahkan, dengan adanya mitra yang terpilih, PT Timah akan dapat mulai memonetisasi proyek LTJ setelah proses riset, validasi cadangan di IUP perseroan, teknologi, dan besaran capex bersama mitra selesai dilakukan.

Sebagai dasar rencana investasi PT Timah dalam proyek LTJ, patokan harga akan mengacu pada harga jual LTJ di indeks global. Bisnis LTJ ini merupakan bagian dari strategi diversifikasi PT Timah, di samping fokus pada penambangan timah primer di Batu Besi, Belitung, dan Paku, Bangka. Perseroan bahkan berencana mengusulkan lokasi tambang baru sebagai IUP tambahan.

Perpres 79/2026 dan Tata Kelola Pertambangan Timah

Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Tbk, Ilhamsyah Mahendra, menyampaikan bahwa perseroan telah mengkaji tujuan Perpres tersebut untuk memperbaiki tata kelola dari hulu hingga hilir.

Fokus utama mencakup pemutakhiran dan pembaruan aktivitas validasi sumber daya dan cadangan yang dimiliki PT Timah, khususnya di area Belitung. Hal ini penting mengingat potensi kenaikan timah saat ini mulai bergeser, termasuk potensi kedalaman dalam konteks eksplorasi, yang dapat memunculkan peluang baru.

Perpres 79/2026 tidak hanya menitikberatkan pada aspek eksplorasi, tetapi juga menyasar aspek produksi, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan. Ilhamsyah mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan secara keseluruhan.

Menurutnya, perbaikan tata kelola ini akan berdampak positif pada penerimaan negara dan pendapatan royalti, terutama di tengah ketidakpastian perekonomian global. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendukung target pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

“Jadi, kami memaknai Perpres ini positif,” tandas Ilhamsyah, menambahkan bahwa hilirisasi juga akan mendapatkan dampak positif signifikan dari adanya Perpres 79/2026.