DailyFX.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dukungannya terhadap pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui peningkatan kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan. Sinergi program ini bertujuan untuk memajukan UMKM di Indonesia secara menyeluruh.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pengembangan ekosistem dan pembiayaan UMKM adalah salah satu program utama OJK. Dukungan ini tidak hanya melibatkan sektor perbankan, tetapi juga seluruh sektor jasa keuangan untuk memberikan kontribusi yang lebih luas bagi UMKM.
Friderica menjelaskan bahwa OJK telah menjadikan pengembangan ekosistem UMKM sebagai prioritas kebijakan, termasuk dalam memperluas akses pembiayaan. Hal ini diwujudkan melalui implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. POJK ini dirancang untuk menyederhanakan proses pembiayaan bagi UMKM.
“Dalam waktu dekat, OJK akan menginisiasi pembentukan satuan tugas atau working group bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian UMKM, kementerian/lembaga terkait, serta industri jasa keuangan. Tujuannya untuk semakin mempercepat dan meningkatkan efektivitas pembiayaan UMKM,” ujar Friderica dalam acara UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Penguatan sinergi dan kolaborasi dianggap sebagai kunci utama dalam pengembangan UMKM. Pemerintah, kementerian/lembaga, dan industri jasa keuangan telah memiliki berbagai kebijakan dan program pendukung. Konektivitas antarprogram ini perlu diperkuat untuk mewujudkan akses pembiayaan yang inklusif dan inovatif, serta mendorong UMKM untuk tumbuh dan naik kelas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melaporkan bahwa hingga Juni 2026, total pembiayaan UMKM lintas sektor mencapai Rp1.948,72 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 2,18% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan ini didukung oleh seluruh sektor jasa keuangan, dengan sektor pasar modal tumbuh 12,25% (yoy), sektor Perusahaan Pembiayaan (PVML) tumbuh 7,03% (yoy), dan sektor perbankan tumbuh 1,21% (yoy).
“Pada periode yang sama, porsi pembiayaan UMKM masih didominasi oleh sektor perbankan, sebesar 82,44%, diikuti oleh PVML sebesar 17,50% dan pasar modal sebesar 0,06%. Sementara itu, pada Juni 2026, kredit UMKM perbankan mencapai angka Rp1.519,35 triliun,” kata Dian.
OJK memandang tantangan pengembangan UMKM tidak hanya sebatas ketersediaan pembiayaan, tetapi juga keterhubungan berbagai komponen dalam ekosistem yang terintegrasi. Sejumlah UMKM masih menghadapi keterbatasan kapasitas dan legalitas usaha, pencatatan keuangan, informasi pasar, serta keterhubungan dengan rantai pasok.
Oleh karena itu, pembiayaan perlu berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas, pendampingan, akses pasar, dan digitalisasi yang disesuaikan dengan siklus serta karakteristik usaha UMKM.
Perkuat Kolaborasi
Dalam acara tersebut, OJK dan Kementerian UMKM turut menandatangani Nota Kesepahaman sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Kolaborasi ini mencakup penguatan sinergi kebijakan dan pembiayaan UMKM, optimalisasi kredit program pemerintah, peningkatan kelayakan usaha, integrasi program pemberdayaan, penguatan akses pasar dan rantai pasok, serta pengembangan ekosistem melalui digitalisasi, hilirisasi, inovasi, kekayaan intelektual, dan pembiayaan yang inklusif serta berkelanjutan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan bahwa peningkatan pembiayaan harus diiringi dengan penguatan aspek lain dalam ekosistem UMKM, terutama akses pasar. Dengan demikian, peningkatan kapasitas produksi yang didukung pembiayaan dapat berujung pada pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Kalau kita mau melihat bagaimana pertumbuhan ekonomi di sektor UMKM, kita tidak bisa hanya melihat dari aspek pembiayaan. Kompleksitas untuk mendorong UMKM tumbuh harus dilihat dari seluruh aspek yang saling terkait, termasuk pasar,” ujar Maman.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri juga menekankan pentingnya orkestra kebijakan pengembangan UMKM yang disertai perubahan paradigma dalam pembiayaan UMKM. Tujuannya agar sistem keuangan lebih mampu membaca karakteristik dan nilai ekonomi UMKM, termasuk melalui pemanfaatan arus kas, transaksi, data, dan keterhubungan UMKM dalam ekosistem usaha.
“Bukan hanya UMKM yang harus bankable, sistem keuangan kita juga harus semakin UMKM-able. Pembiayaan seharusnya mengikuti aktivitas ekonomi, bukan semata-mata menunggu proposal kredit,” kata Hanif.
Ikuti DailyFX.ID
