— Musik telah menjadi elemen krusial dalam berbagai konten digital, mulai dari iklan hingga unggahan media sosial, guna menarik perhatian audiens dan memperkuat identitas kampanye.

Namun, pemanfaatan lagu untuk tujuan komersial harus senantiasa mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam beberapa waktu terakhir, para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait menunjukkan peningkatan aktivitas dalam menindak penggunaan lagu tanpa izin di platform digital. Risiko ini tidak hanya membebani brand selaku pemilik kampanye, tetapi juga perusahaan periklanan yang terlibat dalam pemilihan dan produksi konten, terutama jika kontrak dengan klien mengalihkan tanggung jawab perizinan kepada pihak agency.

Fenomena ini menjadi sorotan dalam talkshow bertajuk “Viral Tapi Melanggar?! Panduan Penggunaan Musik di Platform Digital” yang diselenggarakan oleh K&K Advocates bersama Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Acara ini diadakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku industri kreatif, khususnya perusahaan periklanan dan media digital, agar lebih memahami aturan penggunaan lagu di platform digital, sekaligus memperkenalkan praktik entertainment law yang ditawarkan K&K Advocates.

Talkshow menghadirkan narasumber seperti Andhika Alivano (Ketua Komunitas P3I), Justisiari Kusumah (Managing Partner K&K Advocates), Elsiana Inda Putri M (Partner K&K Advocates), dan Siti Adira Kania (Associate K&K Advocates). Diskusi interaktif diawali dengan pertanyaan dari Siti Kania seputar kebiasaan pelaku industri dalam menggunakan lagu pada konten iklan yang sering dianggap lumrah.

Justisiari Kusumah menjelaskan dasar pelindungan hak cipta atas lagu, termasuk perbedaan antara hak cipta dan hak terkait. Ia juga menggarisbawahi tren penegakan hak oleh pemegang hak yang semakin marak di platform digital.

Siti Adira Kania menambahkan bahwa satu lagu dapat melibatkan lebih dari satu pemegang hak, meliputi pencipta, produser rekaman, hingga pelaku pertunjukan. “Banyak persoalan muncul karena pengguna belum memahami izin apa saja yang dibutuhkan. Karena itu, perusahaan periklanan perlu memastikan izinnya sudah lengkap sebelum konten dipublikasikan,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Sementara itu, Elsiana Inda Putri M membahas jenis izin yang diperlukan untuk penggunaan lagu secara komersial, mekanisme perolehan lisensi, serta pentingnya pengaturan tanggung jawab yang jelas dalam kontrak antara perusahaan periklanan dan klien.

“Kontrak antara agency dan brand perlu mengatur secara tegas siapa yang mengurus lisensi dan siapa yang menanggung risikonya apabila terjadi klaim. Langkah pencegahan seperti ini jauh lebih murah dibandingkan menghadapi sengketa di kemudian hari,” ujar Elsiana.

Selain dihadiri anggota dan pengurus P3I, acara ini juga dihadiri perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang memberikan perspektif dari sudut pandang media digital. Seluruh peserta berkesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para narasumber mengenai persoalan yang mereka hadapi dalam praktik.

Melalui kegiatan ini, K&K Advocates berharap perusahaan periklanan dan pelaku industri kreatif dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan musik, memahami aturan hukum penggunaan lagu dalam konten digital, serta mampu mengenali risiko hukum sejak tahap awal produksi.

Peserta juga diharapkan dapat menerapkan music clearance secara konsisten dan mengatur pembagian tanggung jawab yang jelas dengan brand atau klien dalam setiap kerja sama. K&K Advocates berkomitmen memberikan dukungan kepada pelaku industri kreatif untuk terus berkreasi sambil tetap menghargai hak para pemilik hak.