— PT Pertamina Patra Niaga mengonfirmasi bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Keputusan ini diambil sejalan dengan arahan pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian pasar energi global.

Kepastian mengenai penahanan tarif energi bersubsidi ini berlaku meskipun terjadi fluktuasi pada sejumlah indikator utama pembentuk harga BBM, seperti harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, untuk kelompok Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, penyesuaian harga tetap akan dilakukan secara berkala. Penetapan harga BBM non-subsidi ini secara konsisten mengacu pada formula dan regulasi resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan komitmen perusahaan dalam mengawal kebijakan energi nasional agar dampaknya dirasakan positif oleh masyarakat.

“Pertamina Patra Niaga mengikuti kebijakan pemerintah dalam penetapan harga BBM. Meskipun terdapat fluktuasi pada sejumlah parameter pembentuk harga, seperti harga minyak dunia dan nilai tukar, untuk BBM subsidi sesuai arahan Pemerintah tidak ada kenaikan harga hingga akhir 2026. Sementara untuk JBU, harga mengikuti formula yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujar Kitty Andhora dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Sebagai Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga senantiasa memastikan ketersediaan pasokan, keandalan fasilitas, serta kelancaran distribusi BBM ke seluruh wilayah Indonesia agar kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi secara merata dan aman.

Kebijakan penahanan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026 didasari oleh pertimbangan ekonomi makro, regulasi, dan geopolitik yang strategis.

Pertama, kebijakan ini mempertimbangkan dinamika pasar energi global dan fluktuasi kurs. Harga minyak mentah acuan internasional maupun Indonesian Crude Price (ICP) sering kali bergerak volatil akibat ketegangan geopolitik global dan dinamika rantai pasok dunia. Di sisi lain, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berpengaruh langsung terhadap biaya pengadaan energi. Kebijakan penahanan harga subsidi ini berfungsi sebagai bantalan (buffer) agar gejolak pasar luar negeri tidak berdampak langsung pada perekonomian domestik.

Kedua, kebijakan ini mempertimbangkan perlindungan daya beli masyarakat dan pengendalian inflasi. BBM bersubsidi seperti Pertalite (RON 90) dan Biosolar merupakan komoditas vital yang menopang mobilitas harian masyarakat, transportasi publik, serta rantai logistik bahan pangan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lonjakan harga BBM subsidi berpotensi memicu efek berantai (multiplier effect) terhadap kenaikan harga barang dan jasa. Keputusan pemerintah menahan harga BBM subsidi bertujuan menjaga tingkat inflasi nasional tetap terkendali dan konsumsi rumah tangga tetap stabil.

Ketiga, kebijakan ini mempertimbangkan mekanisme penetapan harga BBM non-subsidi (JBU). Penyesuaian harga BBM non-subsidi mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Formula ini memperhitungkan rata-rata harga publikasi minyak, biaya pengadaan, margin usaha, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah, yang ditinjau dan disesuaikan setiap awal bulan.

Keempat, kebijakan ini mempertimbangkan komitmen digitalisasi dan penyaluran tepat sasaran. Guna memastikan efisiensi anggaran subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan distribusi melalui digitalisasi SPBU dan integrasi sistem Subsidi Tepat (QR Code). Langkah ini bertujuan meminimalkan potensi penyalahgunaan sehingga BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan sektor usaha mikro.